Dua Pria Pasuruan Tersangka Kasus Penipuan Modus Penggandaan Uang Segera Disidangkan

Dua Pria Pasuruan Tersangka Kasus Penipuan Modus Penggandaan Uang Segera Disidangkan © mili.id

Kedua tersangka akan dilimpahkan ke Kejari Pasuruan guna proses hukum lebih lanjut.(M Rois/mili.id)

Pasuruan-Terlibat aksi penipuan penggandaan uang hingga korbannya merugi Rp 750 juta, dua orang yang berasal dari Kabupaten Pasuruan dan Kabupaten Gresik, dijebloskan ke penjara.

Kasusnya kini pun telah P21 dan telah dilimpahkan Polres Pasuruan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan, sehingga dalam watu dekat segera disindangkan, Senin (23/10/2023) pagi.

Baca juga: Keponakan Tebas Paman Sendiri Hingga Tewas

Adapun identitas kedua tersangka itu adalah Abdullah (58), warga Desa Martopuro, Kecamatan Purwosari, dan Hapi Santoso (40), warga Krajan, Desa Benjeng, Kabupaten Gresik.

Sementara korban bernama Purwanto, warga Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan.

"Setelah diteliti oleh jaksa, berkas perkara dua orang tersangka Abdullah dan Hapi Santoso dinyatakan lengkap atau P21," jelas Kasi Pidum Kejari Kabupaten Pasuruan, Yusuf Akbar. Senin (23/10/2023).

Yusuf Akbar menerangkan jika modal para tersangka berhasil menipu Purwanto melalui janji manis upaya penggandaan uang adalah dengan membikin surat pernyataan siap bertanggung jawab.

Sehingga, Purwanto yang sudah tergiur uangnya bakal bisa berganda pun dengan cepat langsung memberikan uang sebesar Rp 750 juta kepada tersangka.

"Karena tergiur, korban pun memberikan uang ke Abdullah senilai Rp 750 juta," ungkapnya.

Baca juga: Cerita di Balik Duel Maut Pelajar SMK dan Mts Pasuruan

Kepada korban, kedua tersangka menjanjikan uang senilai Rp.750 juta tersebut bisa berganda dua kali lipat alias mencapai miliaran rupiah.

Namun, upaya praktik penggandaan uang tersebut perlu proses waktu untuk menunggu. Tersangka Abdullah pun kemudian berjanji akan mengembalikan uang korban jika penggandaan uangnya berjalan sukses.

"Rencananya uang itu akan digandakan menjadi Rp 3,5 miliar sampai Rp 5 miliar. Tersangka berjanji akan mengembalikan lagi ke korban, setelah uang itu berlipat ganda," bebernya.

Akan tetapi, janji tinggal janji. Korban yang merasa tertipu akibat uang ratusan juta miliknya tidak kunjung kembali, langsung melaporkan para tersangka ke Polres Pasuruan.

Baca juga: Mobil Grand Livina Terbakar di Tol Gempol Pasuruan

Polisi yang melakukan penyelidikan kemudian membekuk kedua tersangka pada 4 September 2023, dan kemudian menjeratnya dengan pasal 378 KUHP Jo 372 KUHP tentan penipuan penggelapan, dengan ancaman kurungan penjara di atas lima tahun.

"Melihat berkas perkara yang kami terima dari Kepolisian. Kedua tersangka mulai ditahan sejak tanggal 4 September 2023," tandasnya.

 

Editor : Aris S



Berita Terkait
© mili.id

Keponakan Tebas Paman Sendiri Hingga Tewas

© mili.id

Mobil Grand Livina Terbakar di Tol Gempol Pasuruan