Probolinggo - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Probolinggo membebaskan Rifa'i (51) warga Dusun Krajan RT 005 RW 001, Desa Alassumur Lor, Kecamatan Besuk, Kabupaten Probolinggo Selasa (24/10/2023).
Rifa'i merupakan tersangka kasus pengancaman. Pembebasan Rifa'i dan pelepasan baju tahanannya dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo, David P Duarsa, disaksikan Kasi Pidum Erwin R Koloway, Kasi Barang Bukti Irene, Kepala Desa Alassumur Lor Mulyono dan keluarga Rifa'i.
Baca juga: Ada Ladang Ganja Tumbuh Subur di Kawasan Gunung Bromo
Kajari Probolinggo David P Duarsa mengatakan, jika Rifa'i sebelumnya mengancam Sabri, tetangganya dengan senjata tajam berupa celurit karena tidak berkenan mengikuti kemauannya yang meminta agar didampingi untuk melamar seorang perempuan.
"Lantaran si Sabri ini bertele-tele, akhirnya Rifa'i ini emosi dan geram kemudian mengancam Sabri dengan celurit. Pengancaman itu dilakukan ketika Rifa'i dicegat di tengah jalan ketika mengendarai sepeda motor beberapa bulan yang lalu," kata David.
Baca juga: Tilap Dana Desa 1,6 M, Mantan Kades Diringkus Kejari Probolinggo
Sedangkan alasan pembebasan Rifa'i, menurut David, lantaran tersangka baru pertamakalinya terlibat tindak pidana, selain itu baik itu korban, tersangka dan tokoh masyarakat setempat juga bersepakat agar permasalahan itu didamaikan dan diselesaikan secara kekeluargaan.
"Korban juga menerima permintaan maafnya, tersangka juga menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan itu serta masyarakat di Desa Alassumur Lor sepakat agar diselesaikan berdasarkan restorative justice (RJ)," ungkap David.
Baca juga: Menantu di Probolinggo Dibacok, Gegara Antar Istri Mertua Minggat
Sementara itu, Kepala Desa Alassumur Lor, Mulyono mengucapkan terimakasih kepada pihak kejaksaan yang turut andil menyelesaikan perkara warganya hingga menemukan jalan terbaik melalui keadilan restorative.
"Kedepannya, kami juga akan mengawasi dan akan terus menasehati tersangka ini agar kedepannya bisa lebih mengontrol emosinya. Terimakasih bapak Kajari dan seluruh anggota Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo yang telah membantu menyelesaikan perkara ini tanpa imbalan," pungkasnya.
Editor : Achmad S