Surabaya - Seorang ayah tinggal di Kecamatan Asemrowo, Surabaya inisial AJ cabuli anak tirinya sejak dua tahun lalu.
Kasatreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Iptu Muhammad Prasetyo mengatakan kini tersangka pencabulan telah ditahan, Selasa (24/10/23).
Baca juga: 7 Oktober 43 Tahun Lalu, Bung Tomo Meninggal Dunia
"Benar, pelaku sudah ditangkap dan kami tetapkan sebagai tersangka. Tersangka AJ kini sudah memdekap rumah tahanan di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak," kata Prasetyo, saat dikonfirmasi mili.id.
Prasetyo mengatakan, penangkapan tersangka ini sudah dilakukan sejak Senin, 23 Oktober 2023.
"Berhasil kami amankan sejak Senin, dua hari setelah pelaku dilaporkan pada Sabtu," jelasnya.
Baca juga: Bubarkan Balap Liar, Polisi Surabaya Amankan Puluhan Motor
Sementara kuasa hukum korban, Firmansyah, ikut menjelaskan bahwa korban telah dicabuli oleh AJ sejak kelas 5 SD.
"Korban mengaku dan terbuka kepada ibunya baru-baru ini. Pengakuan korban telah dicabuli oleh AJ sejak masih duduk di bangku SD, pada usia 11 tahun," ungkap Firman.
Baca juga: Mantan Anggota DPRD Bangkalan Edarkan Sabu, Disergap di Rumah Istri
Menurut Firman, tersangka AJ mencabuli korban yang kini berusia 13 tahun ini disaat suasana rumah (kontrakan) sepi, dan dari hasil visum terhadap korban ini ditemukan adanya luka pada alat vital.
"Setelah pelaporan, tersangka langsung diproses kepolisian. Saat ini kondisi korban masih terlihat murung atas kejadian menimpa dirinya dan ibu kandungnya," pungkas Firman.
Editor : Aris S