Polisi Amankan 1 Anggota Gangster di Surabaya Barat

Polisi Amankan 1 Anggota Gangster di Surabaya Barat © mili.id

Barang bukti yang diamankan polisi. (Ist for mili.id)

Surabaya - Unit Reskrim Polsek Tegalsari - Polrestabes Surabaya meringkus satu pemuda dari 20 anggota gangster karena diduga terlibat tawuran.

Satu remaja itu bernama AR (19). Pelaku ditahan karena menyimpan senjata tajam (sajam) dan sekaligus berposisi admin medsos gangster.

Baca juga: Pansus DPRD Surabaya Sebut Dokumen Raperda RPPLH Milik DLH Terlalu Sederhana

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Pasma Royce melalui Kasihumas Polrestabes Surabaya, AKP Haryoko mengatakan, pelaku diketahui membawa senjata tajam jenis pedang dan samurai.

"Tersangka kedapatan membawa sajam diduga hendak dipakai untuk tawuran," kata Haryoko, Rabu (25/10/2023).

Haryoko menjelaskan, pelaku bersama-sama 20 anak laki-laki sedang berkumpul bermaksud untuk tawuran dengan kelompok lain.

"Kelompok ini pada pukul 01.00 WIB, Minggu 22 Oktober 2023 di depan Jalan Surabayan Gg 4 Surabaya dan dugaan kuat akan tawuran," jelasnya.

Pada saat itu, tersangka membawa 2 (dua) bilah senjata tajam dari rumahnya berupa pedang penghabisan yang bergagang terbuat kayu berwarna coklat panjang 1 meter. Ia juga membawa samurai penghabisan yang bergagang terbuat kayu berwarna hitam panjang 1 meter.

Baca juga: Kurir Sabu dan Pil Koplo Disergap Polisi Surabaya, 2 Orang Pengendali Diburu

"Polisi kemudian melakukan penyitaan dan tersangka dibawa ke Polsek Tegalsari untuk proses hukum lebih lanjut," bebernya.

Kapolsek Tegalsari Kompol Imam Mustolih, mengatakan pelaku sempat mencoba melarikan diri saat petugas mendatanginya.

"Tersangka berusaha melarikan diri namun berhasil kita amankan,” jelas Kompol Imam.

Baca juga: Polres Pelabuhan Tanjung Perak dan Mendag Ungkap Keramik Impor Ilegal 9,8 Miliar

Imam menyebut, bahwa pelaku sebelumnya juga sudah pernah ditahan di Mapolsek Tegalsari Pokrestabes Surabaya, tahun 2018.

"Tersangka pernah ditahan di Polsek Tegalsari dalam perkara pencurian dengan kekerasan (jambret) dan menjalani hukuman selama 6 bulan di Rutan Medaeng," pungkasnya.

Kini tersangka AR kembali dijerat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951.

Editor : Achmad S



Berita Terkait