Surabaya - Pengedar narkoba inisial KS (34), asal Wonokusumo, Semampir, Surabaya dipastikan dalam waktu yang panjang harus menghentikan bisnis haramnya ini.
Sebab KS ditangkap unit Satres Narkoba Polrestabes Surabaya saat dirinya sedang tidur lelap di rumahnya.
Baca juga: Menikmati Nasi Krawu Khas Gresik Hj Suliha di Surabaya, Ini Lokasinya
Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Daniel Marunduri mengatakan, bila tersangka menjual narkoba jenis sabu ini sejak sembilan bulan yang lalu, dan hasilnya digunakan foya-foya.
"Ketika dilakukan penggeledahan kami temukan 18 poket sabu siap edar dari bilik kamarnya. Berat sabu sekitar 7,35 gram, dan mengaku telah menjual sabu sejak 9 bulan lalu," kata Daniel, Rabu (25/10/2023).
Baca juga: Pangkoarmada II jadi Inspektur Upacara HUT Ke-79 TNI di Lapangan Makodam V/Brawijaya
Daniel menjelaskan, hasil penjualan narkotika berbentuk kristal putih ini tersangka mendapat keuntung Rp 500 ribu per gram sabu.
"KS mengaku, dirinya mendapat narkoba sabu dengan cara membeli dari orang bernama MN (DPO/Buron)," jelas Daniel.
Baca juga: Kasrem 084/Bhaskara Jaya Pimpin Upacara Peringatan HUT Ke-79 TNI
Untuk proses hukum lebih lanjut, kini KS meringkuk di tahanan. "KS ditahan dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika," tutup AKBP Daniel.
Editor : Aris S