Tersangka KS diapit petugas Satrenarkoba Polrestabes Surabaya menunjukkan barang bukti.(Polrestabes Surabaya for mili.id)
Surabaya - Pengedar narkoba inisial KS (34), asal Wonokusumo, Semampir, Surabaya dipastikan dalam waktu yang panjang harus menghentikan bisnis haramnya ini.
Sebab KS ditangkap unit Satres Narkoba Polrestabes Surabaya saat dirinya sedang tidur lelap di rumahnya.
Baca juga: Kantor Baru UT Surabaya Diresmikan, Salut Pesantren Diluncurkan
Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Daniel Marunduri mengatakan, bila tersangka menjual narkoba jenis sabu ini sejak sembilan bulan yang lalu, dan hasilnya digunakan foya-foya.
"Ketika dilakukan penggeledahan kami temukan 18 poket sabu siap edar dari bilik kamarnya. Berat sabu sekitar 7,35 gram, dan mengaku telah menjual sabu sejak 9 bulan lalu," kata Daniel, Rabu (25/10/2023).
Baca juga: Sejarah Penetapan Hari Jadi Kota Surabaya
Daniel menjelaskan, hasil penjualan narkotika berbentuk kristal putih ini tersangka mendapat keuntung Rp 500 ribu per gram sabu.
"KS mengaku, dirinya mendapat narkoba sabu dengan cara membeli dari orang bernama MN (DPO/Buron)," jelas Daniel.
Baca juga: Mahasiswa UC Gaet Ribuan Sineas Internasional Lewat 4th Ciputra Film Festival
Untuk proses hukum lebih lanjut, kini KS meringkuk di tahanan. "KS ditahan dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika," tutup AKBP Daniel.
Editor : Aris S