Probolinggo - Dalam penanganan tersangka Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) beberapa waktu lalu, Kejaksaan Negeri (Kejari) Probolinggo mengembalikan berkas perkara ke penyidik atau P19.
Hal itu disampaikan Kajari Probolinggo David P Duarsa melalui Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Probolinggo, Erwin R Koloway. Berkas perkara kasus kebakaran Gunung Bromo memang sudah dikembalikan setelah sebelumnya dikaji oleh pihak jaksa.
Baca juga: Polres Probolinggo Kota dan Forkopimda Tanam Jagung Dukung Ketahanan Pangan Nasional
"Ya, benar beberapa waktu lalu memang untuk berkas kasus kebakaran di Gunung Bromo sudah diserahkan ke kami (Kejaksaan), tapi hasil kajian ada beberapa yang harus dilengkapi," kata Erwin, saat ditemui di ruangannya, Rabu (25/10/2023).
Dari hasil kajiannya, menurut Erwin, pelimpahan berkas yang kemudian dikembalikan lagi kepada penyidik sehingga tidak bisa dinyatakan sempurna atau P21. Penyidik, kata dia, harus melengkapi salah satunya barang bukti.
"Kalau sudah dinyatakan P21 nanti akan kami infokan lagi. Tapi untuk saat ini kami kembalikan ke penyidik atau P19 dan dua hari kemarin penyidik juga melakukan olah TKP lagi," ungkap Erwin.
Baca juga: Peras Kades di Probolinggo, Oknum LSM Ditangkap
Diketahui, kebakaran di kawasan Gunung Bromo terjadi pada Kamis (7/9/2023) lalu. Hal ini membuat pihak BB TNBTS menutup kunjungan wisatawan sementara demi kelancaran proses pemadaman api sampai akhirnya kunjungan wisatawan kembali dibuka pada Selasa (19/9/2023).
Penyebab kebakaran ini, tersebut lantaran adanya pengunjung hendak melaksanakan prewedding atau sesi foto sebelum pernikahan menggunakan flare asap. Pihak kepolisian menyebut salah satu flare yang gagal menyala kemudian meletup hingga muncul percikan api.
Baca juga: Koni Kabupaten Probolinggo Optimistis Sambo Sumbang Emas di Porprov Malang
Dalam kebakaran ini Polres Probolinggo sempat mengamankan 6 orang pengunjung dan langsung menetapkan 1 orang tersangka yakni Andrie Wibowo Eka Wardhana (41), warga Kabupaten Lumajang, sekaligus Wedding Organizer (WO).
Sedangkan 5 lainnya statusnya hanya sebagai saksi, 2 diantaranya pasangan pengantin dan 3 lainnya merupakan tim WO.
Editor : Aris S