Selamat datang di mili.id - platform berita terpercaya untuk Anda. Dapatkan informasi terkini dari berbagai kategori, mulai berita nasional hingga internasional.

Mahasiswa BEM Nusantara Gelar Doa dan Menyalakan Lilin Bentuk Protes Putusan MK

Mahasiswa BEM Nusantara Gelar Doa dan Menyalakan Lilin Bentuk Protes Putusan MK © mili.id

Puluhan mahasiswa BEM Nusantara menggelar Aksi demo sebagai bentuk kecewa mahasiswa terhadap keputusan MK tentang Undang-Undang Pemilihan Umum (UU Pemilu), Rabu (25/10/2023) malam.(foto: Galuh/mili.id)

Surabaya - Mahasiswa dari BEM Nusantara menggelar aksi demo dengan berdoa bersama dan menyalakan lilin di Taman Apsari, Jalan Gubernur Suryo, Surabaya, Rabu (25/10/2023) malam.

Aksi itu diselenggarakan sebagai bentuk kecewa mahasiswa terhadap keputusan MK tentang Undang-Undang Pemilihan Umum (UU Pemilu).

Baca juga: Identitas Pria Tewas Diduga Bunuh Diri di Tunjungan Plaza Surabaya Terungkap

Nurhan Faiz Afifi Mujahid, selaku koordinator dari BEM Nusantara Jawa Timur mengatakan bahwa aksi ini melibatkan 30 mahasiswa dari perwakilan kampus di Surabaya.

Setelah melakukan kajian mendalam terkait putusan MK yang mengabulkan gugatan syarat pendaftaran bakal calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) usia 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah, mereka bersepakat bahwa aturan itu memberi karpet merah pada politik dinasti.

"Artinya kenapa? bahwa hari ini MK telah memberikan jalan atau karpet merah kepada keluarganya sendiri (Gibran Rakabuming Raka selaku cawapres Prabowo Subianto)," ujar Nurhan Faiz.

Baca juga: Sambut Libur Waisak, Pelindo Regional 3 Siapkan Buffer Area hingga Layanan Digital

Faiz menjelaskan saat ini BEM Nusantara sedang melakukan koordinasi dan konsolidasi nasional untuk menggelar aksi lebih besar. Aksi itu bertujuan mendesak presiden Joko Widodo maupun MK untuk menyelesaikan problematika putusan kontroversial itu.

"Pasti nanti ada untuk gerakan-gerakannya lanjutan untuk di Bemnus. Harapannya juga agar Ketua MK mundur dari jabatannya," imbuhnya.

Perlu diketahui, MK mengabulkan gugatan syarat pendaftaran capres dan cawapres berusia minimal 40 tahun, atau berpengalaman sebagai kepala daerah baik di tingkat provinsi atau kabupaten/kota.

Baca juga: 3 Fakta Menarik Usai Persebaya Ditahan Imbang Semen Padang

Putusan itu merupakan respons atas permohonan uji materi (judicial review) Pasal 169 huruf q Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur batas usia minimal bakal capres dan cawapres.

Amar putusan itu dibacakan Anwar Usman Ketua MK atau selaku paman Gibran pada, Senin (16/10/2023), dalam sidang terbuka yang berlangsung di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat.

Editor : Aris S



Berita Terkait