Probolinggo - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Probolinggo meringkus Mochammad Helmi (34), warga Kelurahan Triwung Lor, Kecamatan Kademangan, Kota Probolinggo, Senin (23/10/2023) kemarin. Dirinya ditangkap setelah ditetapkan sebagai buronan dua tahun lalu.
Helmi sendiri ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi Dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) di BRI Unit Leces, Kabupaten Probolinggo yang kemudian menyebabkan kerugian negera hingga Rp 1.059.202.822. Dia diringkus di rumahnya sendiri.
Baca juga: Ketua KONI Kota Probolinggo Diamankan Polisi Surabaya Terkait Narkoba
Sementara untuk jabatan Helmi dua tahun lalu di BRI Unit Leces, sebelum ditetapkan sebagai buronan sebagai mantri atau Pemrakarsa atau yang bertanggung jawab atas Dana KUR.
Kepala Kejari Kabupaten Probolinggo, David P Duarsa mengatakan, penangkapan Helmi, setelah pihaknya mendapat informasi keberadaan Helmi kemudian langsung ditindaklanjuti. Setelah diyakini Helmi, timnya langsung membekuk dan membawa ke kantor kejaksaan.
"Kami dapat informasi sekitar sepekan sebelumnya. Setelah diyakini Helmi, langsung kami tangkap dan langsung kami bawa ke kantor kejaksaan," kata David, Kamis (26/10/2023).
Baca juga: Potret Islami di Balik Jeruji
Dari pengakuan Helmi, menurut David, setelah diputuskan terpidana kasus tindak pidana korupsi dana KUR, dia langsung melarikan diri ke luar kota. Sampai akhirnya, merasa lelah dalam pelariannya dari kasus yang menjeratnya, dia memutuskan pulang.
"Helmi ini licin, setelah tahu kalau keputusannya ditetapkan sebagai terpidana, dia langsung lari. Saat ditangkap di jalan sekitar rumahnya sendiri, sudah tidak ada perlawanan," pungkas pria berkacamata itu.
Diketahui, Mochammad Helmi divonis oleh hakim dalam sidang Tipikor Pengadilan Negeri Surabaya pada Maret 2021. Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Surabaya No.20/Pid.Sus/TPK/2021/PN SBY.
Baca juga: Mulai dari Ramalan Zodiak hingga Kapolres Probolinggo Kota Piket Penjagaan
Helmi secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31/99 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021. Kemudian jo pasal 55 ke-1 ayat (1) KUHP. Jo pasal 64 (1) KUHP tentang Tindak Pidana Korupsi.
Dengan pembuktian pasal itu, Helmi divonis kurungan penjara selama 6 tahun dan denda Rp 200 juta. Serta mengganti kerugian negara sebesar Rp 289.762.296. Jika tidak membayar denda tersebut, maka secara otomatis diganti dengan kurungan penjara selama 1 tahun.
Editor : Aris S