Sidang perdana terdakwa Rochmad Bagus Apriyatna.(foto:Rama Indra/mili.id)
Surabaya - Terdakwa Rochmad Bagus Apriyatna (41), jalani sidang perdana kasus pembunuhan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (26/10).
Rochmad didakwa telah membunuh Angeline Nathanie (21), yang merupakan salah satu mahasiswi Universitas Surabaya (Ubaya).
Baca juga: Masalah Parkir di Surabaya Jangan Sampai Picu Konflik Horizontal
Terdakwa mengaku dendam kepada Angeline karena telah menghina anaknya dan memiliki utang sejumlah Rp 15 juta, sehingga ada niatan menghabisinya.
Dakwaan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya Suparlan Hadiyanto, sidang diketuai Majelis Hakim, I Ketut Kimiarsa.
JPU Suparlan mengatakan, terdakwa mengenal korban sejak tahun 2017, pernah menjadi guru musik dan menjalin hubungan pacaran meski terdakwa sudah menikah.
"Menurut pengakuan terdakwa, pembunuhan ini bermula korban (Angeline Nathanie) meminjam uang Rp 15 juta dipergunakan untuk keperluan kuliah, tetapi tidak pernah dikembalikan. Sehingga terdakwa meminta jaminan berupa STNK mobil Mitsubishi Xpander warna abu-abu metalik nomor polisi L-1893-FY milik korban. Terdakwa kemudian berupaya menagih uangnya. Tetapi belum dikembalikan sehingga timbul niat terdakwa untuk menggadaikan mobil. Ditambah lagi terdakwa mengaku sakit hati dengan ucapan korban," kata Suparlan.
Menurut Suparlan, Tidak dijelaskan sejak kapan hubungan asmara antara terdakwa dan korban terjalin. Terdakwa mengaku korban memiliki utang Rp 15 juta. Terdakwa lalu menguasai STNK mobil korban karena ingin utang tersebut segera dibayar.
Pada 3 Mei 2023 sekitar pukul 06.00 WIB, korban mengendarai mobil dari rumah menemui terdakwa di tempat fotokopi sekitar Universitas Pembangunan Nasional (UPN). Selanjutnya, korban dan terdakwa menuju ke kampus Universitas Surabaya (UBAYA). Korban turun dari mobil. Terdakwa kemudian pergi dari Ubaya menggunakan mobil korban.
Pukul 09.30 menjemput korban di kampus. Lalu mereka menuju kafe di kawasan Medokan Asri. Kebetulan di lantai II kafe tersebut ada semacam kamar-kamar mirip seperti kos-kosan. Sehari-hari kamar itu dihuni keluarga terdakwa.
Baca juga: Komisi C DPRD Surabaya Minta Proyek PT Biru Semesta Dihentikan Sementara
Hari itu, istri dan anak terdakwa pergi. Sebenarnya korban siang itu ada rencana pergi ke Cito. Namun, Ronald terlebih dahulu mengajak agar korban istirahat di dalam kamar.
Bahwa pada pukul 14.00 WIB korban terbangun dan merasa kesal kepada terdakwa karena tidak membangunkan. Mereka bertengkar, lalu terdakwa mengatakan capek mengikuti kemauan korban. Saat itu lah korban menghujat terdakwa.
"Terdakwa mendorong tubuh korban sehingga terjatuh di kasur. Kemudian terdakwa menindih kedua lengan tangan korban menggunakan lututnya," terang Suparlan.
"Pada pemeriksaan ditemukan luka memar pada dahi, dada perut, lengan bawah kanan, lengan atas kiri, dan kedua angota gerak bawah. Ada resapan darah kepala, leher, dada dan perut, tulang lidah, dan kuku kebiruan. Kematian korban akibat kekerasan tumpul pada leher dapat membuat saluran nafas utama tertutup sehingga kurangnya oksigen dalam tubuh menyebabkan kematian," imbuh Suparlan.
Terdakwa kemudian membungkus jenazah korban dengan plastik wrapping, lalu dimasukkan ke dalam koper. Selanjutnya pelaku mengajak saudaranya ke Cangar untuk membuang berkas pekerjaan. Padahal, di dalam koper tersebut berisi jenazah korban.
Baca juga: Prof Madyan Dilantik Jadi Rektor Unair Ke-14, Dorong Kampusnya Jadi Rumah Intelektual
Terdakwa kemudian pergi ke Pasuruan usai membuang jenazah. Di sana mobil Angeline digadaikan senilai Rp 25 juta. Atas serangkaian perbuatan itu terdakwa dijerat dengan Pasal 340 dengan perencanaan terlebih dahulu.
Sementara Bambang, ayah Angeline tidak percaya bila anaknya memiliki utang kepada terdakwa.
Bambang meyakini ucapan itu hanya akal-akalan terdakwa untuk menutupi unsur pembunuhan berencana.
"Saya mengetahui anak saya tidak pernah utang ke orang, apalagi senilai itu. Uang kuliah Angeline itu auto debit dari rekening," ujarnya.
Editor : Aris S