Surabaya - Mulai hari ini dan seterusnya polisi Satlantas Polrestabes Surabaya kembali gencarkan sanksi tilang. Bagi pegendara yang tidak memiliki SIM.
Penindakan ini diterapkan dalam bentuk razia kepolisian, di setiap ruas jalan besar dan jalan protokol di Surabaya, Jumat 27 Oktober 2023.
Baca juga: Menikmati Nasi Krawu Khas Gresik Hj Suliha di Surabaya, Ini Lokasinya
Kasatlantas Polrestabes Surabaya, AKBP Arif Fazlurrahman mengatakan, penindakan setiap pengemudi dilakukan dengan cara diberhentikan dan diperiksa kelengkapannya.
"Mulai pekan ini (27/10) sudah berlaku. Aturan ini berdasar Pasal 228 ayat 2 Undang - Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sanksi tidak memiliki SIM," ungkap AKBP Arif.
Arif menjelaskan, bagi pengendara lupa tidak bawa SIM bisa dijerat pidana kurungan 1 bulan, atau denda paling banyak Rp250 ribu.
Baca juga: Pangkoarmada II jadi Inspektur Upacara HUT Ke-79 TNI di Lapangan Makodam V/Brawijaya
"Bila SIM ketinggalan polisi akan memberikan toleransi. Pengendara dipersilahkan meminta bantuan orang lain mengantarkan SIM," papar Arif.
Sehingga dari situ, Arif memastikan kepada anggotanya bahwa selama bertugas tidak mencari-cari kesalahan.
Baca juga: Kasrem 084/Bhaskara Jaya Pimpin Upacara Peringatan HUT Ke-79 TNI
Komitmen memberi edukasi masyarakat yang tidak memiliki SIM, suapya jangan atau tidak dulu berkendara.
"Angka kecelakaan karena tidak terampil menguasai kendaraan cukup menjadi penyebab. Untuk itu tindakan ini juga untuk mendorong warga yang belum punya SIM segera melakukan pengurusan," pungkasnya.
Editor : Achmad S