Lutung, pria yang tega membegal temannya sendiri (Foto: Dok. Polsek Gambiran)
Banyuwangi - Pria bernama Edi Sutikno alias Lutung (43) tega membegal temannya sendiri bernama Sulaiman (42), warga Dusun Sumberjo, Desa Wringinagung, Kecamatan Gambiran, Kabupaten Banyuwangi.
Aksi perampasan motor disertai pemukulan itu terjadi pada akhir September 2023 lalu. Lutung yang tercatat sebagai warga Desa/Kecamatan Gambiran itu telah ditangkap polisi.
Baca juga: Diduga Depresi, Pria Banyuwangi Panjat Tower BTS
"Keduanya bertemu di Terminal Jajag. Tersangka kemudian meminta korban untuk mengantar pulang," ujar Kapolsek Gambiran, AKP Badrodin Hidayat dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (28/10/2023).
Badrodin menambahkan, di tengah perjalanan, keduanya berhenti sejenak di sebuah jembatan dan melakukan obrolan ringan.
Namun tak tanpa alasan jelas, Lutung mengarahkan bogem mentahnya ke korban. Seketika itu korban tersungkur.
"Tiba-tiba tersangka memukul korban dengan tangan kanannya. Dipukul berkali-kali hingga korban mengalami luka pada bagian bibir," terang Badrodin.
Korban yang kaget dan ketakutan lalu menjauhi pelaku. Bogem mentah temannya itu menimbulkan ketakutan. Korban meninggalkan motornya begitu saja.
Baca juga: Terjadi Lagi, Ikan Lemuru Lompat ke Daratan di Pantai Grajagan Banyuwangi
Ditinggal sendiri, motor korban kemudian dibawa kabur Lutung. Apesnya, di tengah perjalanan, Lutung terjatuh bersama motor matik warna hitam kombinasi merah keluaran terbaru itu.
Badrodin menyebut, kondisi motor yang rusak usai terjatuh mengantarkan Lutung pada temannya di Desa Kalibaruwetan, Kecamatan Kalibaru. Di sana, ia menitipkan motor korban sembari meminta untuk diperbaiki.
"Tersangka meminta saudara Iral Al-Sutrisno (teman tersangka) untuk memperbaiki motor milik korban. Tersangka sempat meminjam uang Rp500 ribu kepada temannya itu dan berjanji akan segera mengembalikannya," ungkap dia.
Baca juga: Truk Ringsek Tabrak Pohon di Jalur Gumitir Banyuwangi, 1 Orang Tewas
Kecurigaan Iral muncul setelah Lutung tak menampakkan batang hidungnya usai meninggalkan motor dan meminjam uang. Ditambah lagi ia mendengar bahwa Lutung sedang diburu polisi atas tindakan pemukulan kepada Sulaiman.
Iral pun berinisiatif menyerahkan motor Honda Scoopy bernopol P 3667 QBD itu kepada polisi. Tak berlangsung lama, polisi membekuk Lutung di wilayah Kalibaru.
Lutung dijerat Pasal 365 ayat (1) KUHP tentang Dugaan Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan. Ancaman hukumannya 9 tahun penjara.
Editor : Narendra Bakrie