Mobil yang dipakai oleh terduga pelaku untuk menganiaya korban. (Rama Indra/mili.id)
Surabaya – Mobil yang dikendarai oleh pelaku pengeroyokan terhadap korban AHS (21) wanita Surabaya, di bawah jembatan Suramadu, Minggu (22/10/23) lalu, ternyata berstatus gadai.
AHS (21) dikeroyok oleh pacarnya dan dua teman di dalam mobil Toyota Calya L 1830 PL. Tepat setelah dirinya menolak aborsi.
Baca juga: Kantor Baru UT Surabaya Diresmikan, Salut Pesantren Diluncurkan
Riza pemilik mobil Toyota Calya L 1830 PL itu terkejut, saat mengetahui mobilnya digunakan sebagai sarana kriminal.
"Saya baru dengar. Kalau mobil saya dijadikan sarana kejahatan," terang Riza, Sabtu (28/10/2023) malam.
Riza menjelaskan, bahwa sudah empat tahun ini dirinya menggadaikan mobilnya ke seseorang. Katanya, penerima gadai adalah Surabaya utara.
Baca juga: Sejarah Penetapan Hari Jadi Kota Surabaya
"Saya gadaikan sudah 4 tahun kepada dia," jelasnya.
Sementara, Jumat (27/10/23) malam itu juga Riza telah bersepakat dengan penerima gadai. Pihaknya akan menemuinya untuk menebus mobilnya itu.
"Ciri ciri fisik mobil benar seperti itu. Kerap kali saya berkomunikasi dengan dia. Dan Jumat malam ini (27/10/23), saya janjian dengan dia untuk menebus mobilnya," tutup Riza.
Baca juga: Mahasiswa UC Gaet Ribuan Sineas Internasional Lewat 4th Ciputra Film Festival
Sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya Iptu Muhammad Prasetyo mengatakan, pihak kepolisian telah menyebar tim gabungan untuk memburu pelaku penganiayaan tersebut.
"Kami sudah menyebar Tim Gabungan, dalam hal ini kami sebar untuk memburu pelaku," kata Prasetyo, Kamis (26/10/2023).
Editor : Achmad S