Polisi Jombang Amankan 15 Anggota Gengster, Dua Ditetapkan Tersangka

Polisi Jombang Amankan 15 Anggota Gengster, Dua Ditetapkan Tersangka © mili.id

Salah satu gengster foto bersama di depan SPBU Gatot Subroto Jombang.(foto: Elok Apriyanto/mili.id)

Jombang - Sedikitnya 15 anggota gengster diamankan polisi karena meresahkan masyarakat Kabupaten Jombang. Sebelumnya mereka menebar teror dengan mengunggah foto mereka di SPBU Gatot Subroto dengan membawa senjata tajam, Kamis (26/10/2023).

Dari 15 anggota gengster ini, polisi menetapkan dua orang tersangka lantaran terbukti membawa senjata tajam jenis pedang dan celurit.

Baca juga: Kasus Korupsi Bupati Situbondo hingga Festival Jambu Gondangmanis

Kedua tersangka yang berstatus pelajar itu adalah AF (15) asal Kecamatan Diwek, dan MF (13) asal Kecamatan Jombang. Mereka diamankan saat melakukan konvoi.

Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Sukaca mengatakan, pada Kamis (26/10/2023), sekitar pukul 20.00 WIB, tim ciber Resmob Polres Jombang melakukan patroli di media sosial (medsos).

"Saat melakukan patroli siber anggota unit Resmob mendapati berita viral yang beredar di medsos di mana ada sekelompok orang berfoto menggunakan sajam dan menyebut diri sebagai geng motor tangkis balik," kata Sukaca, Sabtu (28/10/2023).

Dari medsos, terlihat anggota gengster tangkis balik melakukan foto di SPBU jalan Gatot Subroto, dengan menenteng senjata tajam.

Selanjutnya mendapati temuan itu unit Resmob Satreskrim Polres Jombang melakukan penyelidikan sehingga didapati bahwa foto tersebut dibuat pada tanggal 17 April 2023 sekira pukul 01.00 di SPBU Kwijenan di Jalan Gatot Subroto.

"Foto itu diambil ketika rombongan pelaku konvoi dengan membawa senjata tajam sehingga meresahkan warga masyarakat Jombang," ujar Sukaca.

Berbekal informasi tersebut, lanjut Sukaca, anggota Resmob polres Jombang melakukan serangkaian penyelidikan.

"Selanjutnya kami melakukan penyelidikan yang berdasarkan keterangan masyarakat dan profiling yang akurat sehinga di dapatkan informasi mengenai keberadaan pelaku," tuturnya.

Dan pada hari Jumat (27/10/2023) sekira pukul 10.00 WIB, anggota Resmob mengamankan 15 orang yang diduga anggota gengster tangkis balik.

Baca juga: Peduli Pengembangan Potensi Desa, Mundjidah Hadir di Festival Jambu Gondangmanis

"15 orang yang diduga melakukan konvoi dan berfoto menggunakn senjata tajam yang meresahkan masyarakat diamankan," kata Sukaca.

Setelah dimintai keterangan terhadap semua terduga pelaku, penyidik menetapkan 2 pelaku sebagai tersangka karena membawa senjata tajam, yaitu AF dan MF.

"Pada petugas AF mengakui membawa sajam jenis pedang, dengan panjang bilah 60 sentimeter. Sedangkan MF mengaku membawa sebilah celurit dengan panjang 40 sentimeter," ujar Sukaca.

Kini kedua tersangka dan barang bukti diamankan polisi di kantor Satreskrim Polres Jombang, guna proses hukum lebih lanjut.

"Kedua tersangka dijerat dengan undang-undang darurat no 12 tahun 1951 ayat 2 tentang senjata tajam," tuturnya.

Baca juga: 5 Anggota Gangster Ditangkap Warga dan Polisi Surabaya

Lebih lanjut ia mengatakan adanya informasi yang beredar di medsos akhir-akhir ini, terkait adanya gengster yang meresahkan warga Jombang di malam hari adalah kabar bohong.

"Saya luruskan, informasi yang beredar di medsos kalau ada genster yang meresahkan warga Jombang di malam hari termasuk melukai adalah hoax," kata Sukaca.

"Kami akan mengawal kota Jombang agar tetap kondusif, dan mohon pada para orang tua lebih mengawasi putra putrinya agar tidak terjerumus tindak pidana," ujar Sukaca.

Tak hanya itu, khusus untuk memburu keberadaan gengster ataupun geng motor, Satreskrim Polres Jombang, membentuk tim khusus. Untuk itu, masyarakat diharapkan segera melapor ke polisi bila mengetahui keberadaan geng motor ataupun gengster.

"Dan apabila ada info ada geng motor dan semacamnya segera hubungi kami dan kami turunkan timsus kami, Macan Santri Semeru," tuturnya.

Editor : Aris S



Berita Terkait