Surabaya - 30 pengendara kendaraan bermotor tanpa Surat Izin Mengemudi (SIM) terjaring razia Satlantas Polrestabes Surabaya dalam satu malam.
Penindakan pada Sabtu (28/10/2023) malam itu dilakikan di beberapa ruas jalan protokol Surabaya, di antaranya Jalan Raya Darmo, Keputran, dan Komplek Siola Jalan Tunjungan.
Baca juga: Menikmati Nasi Krawu Khas Gresik Hj Suliha di Surabaya, Ini Lokasinya
Kasatlantas Polrestabes Surabaya, AKBP Arif Fazlurrahman mengatakan, total ada 54 pengendara yang ditilang. Dari jumlah itu, 30 di antaranya tidak dilengkapi dengan SIM.
Sementara 7 pengendara tidak mengenakan helm, 3 motor tanpa surat-surat dan 14 lainnya menggunakan knalpot brong.
"Sebanyak 14 kendaraan yang menggunakan kanlpot brong dan ini tidak sesuai spesifikasi, kami sita," tegas Arif, Minggu (29/10/2023).
Baca juga: Pangkoarmada II jadi Inspektur Upacara HUT Ke-79 TNI di Lapangan Makodam V/Brawijaya
Arif mengungkapkan, pemeriksaan SIM pada pengendara, baik roda dua maupun empat kini masif dilakukan, sejak Jumat lalu.
Sebab, lanjut Arif, kecelakaan yang meningkat di Surabaya mayoritas didominasi oleh mereka yang kurang mahir berkendara, belum cukup umur untuk berkendara dan tidak punya SIM.
"Terbukti ada 80 persen pengendara terjaring tidak memiliki SIM," papar Arif.
Baca juga: Kasrem 084/Bhaskara Jaya Pimpin Upacara Peringatan HUT Ke-79 TNI
Sebelumnya Satlantas Polrestabes Surabaya telah menemukan fakta baru bahwa banyak kecelakaan terjadi mayoritas melibatkan pengendara motor maupun pengemudi mobil yang belum memiliki SIM. Baik mereka belum cukup umur, atau yang belum mengurus SIM.
Pemeriksaan terhadap kepemilikan SIM bagi pengendara kendaraan bermotor gencar dilakukan. Hal ini untuk mengurangi angka kecelakaan di jalan raya.
Editor : Narendra Bakrie