Komplotan Pembobol Gudang Sidotopo Kidul Surabaya Digulung

Komplotan Pembobol Gudang Sidotopo Kidul Surabaya Digulung © mili.id

Empat tersangka pembobol gudang yang kini meringkuk di tahanan Mapolsek Simokerto.(foto: Rama Indra/mili.id)

Surabaya – Empat dari tujuh pelaku komplotan pembobol gudang di Jalan Sidotopo Kidul, Surabaya digulung Unit Reskrim Polsek Simokerto. Keempat pelaku yang kini ditetapkan sebagai tersangka yakni berinisial, ARK (19), AND (20), IRF (19), dan AIN yang masih di bawah umur.

Mereka dibekuk polisi saat bermarkas di Jalan Sidotopo Kidul Surabaya. Sementara tiga pelaku lain termasuk otak dari pembobolan itu masih buron.

Baca juga: Debat Pilkada Jadi Bahan Netizen, Pakar UM Surabaya: Ibarat Dua Mata Pisau

Pelaku masih DPO diantaranya DMS (otak dari pembobolan) serta dua rekannya YPN dan KK.

Kapolsek Simokerto Kompol Muhammad Irfan mengatakan, komplotan saat menjalankan aksinya itu dengan membagi perannya masing masing.

Mereka membobol Gudang dan mencuri 6 unit aki, 2 dongkrak mobil, serta 1 set kunci pas.

"Mereka membagi peran, ada peran memanjat atap gudang dan menjebol. Ada yang mengawasi situasi, dan ada yang me-eksekusi curian," kata Irfan di Mapolsek Simokerto, Senin (30/10/2023).

Baca juga: Pengedar Sabu Antarkota Tertangkap Polisi Surabaya

Setelah berhasil menguasai barang curian dari empat tersangka yang tertangkap mengaku barangnya dijual. Sedang hasilnya digunakan untuk pesta minuman keras (miras).

AND (20) menyebut, dirinya sehari hari bekerja sebagai seorang pengamen. Diajak membobol gudang ini oleh DMS (DPO) dan memperoleh ancaman.

"Sehari hari ngamen, ketemu sama DMS ini di tongkrongan dan diajak membobol. Dan kami (ARK, AIN) diberi bagian uang, dan untuk buat beli miras," katanya.

Baca juga: Penemuan Bayi di Atap Rumah Warga Surabaya, Kondisinya Sehat

Dari situ, Kompol Irfan menjelaskan, kalau dari ke empat pelaku ditangkap dijerat Pasal 363 KUHP, tentang pencurian dengan pemberatan.

"Diantara empat pelaku yang kita amankan ini, salah satunya masih di bawah umur. Yang di bawah umur ini sedang kita proses untuk ditindaklanjuti kembali," pungkas Kompol Irfan.

Editor : Aris S



Berita Terkait