Sidoarjo - Masriah, perempuan asal Desa Jogosatru, Sidoarjo, kembali ditetapkan tersangka, Selasa (31/10). Penetapan itu atas kasus yang sama yakni membuang air kencing dan tinja ke arah rumah tetangganya.
Kepala Seksi Pembinaan, Pengawasan dan Penyuluhan Satpol PP Pemkab Sidoarjo, Anas Ali Akbar mengatakan, pemeriksaan terhadap Masriah sudah selesai dan kini ditetapkan tersangka.
Baca juga: Mie Gacoan Genteng Banyuwangi Diduga Belum Kantongi Izin PBG
"Pelanggaran perda sudah jelas Ibu Marsiah kita tetapkan sebagai tersangka," kata Anas, Selasa (31/10/2023).
Menurut Anas, Masriah telah jelas melanggar aturan Perda Sidoarjo di No 10 Tahun 2013 pasal 8 ayat (1) huruf C.
Baca juga: Berdiri Diatas Pedestrian, Lapak PKL hingga Tukang Becak di Surabaya Ditertibkan
"Mengenai hukuman apakah lebih berat atau sama, kita sudah buatkan resumenya, namun tetap hakim yang memutuskan," jelasnya.
Sedangkan melihat hukuman sesuai dengan isi perda, Masriah terancam dijerat hukuman penjara 3 bulan dan denda maksimal Rp 50 juta.
Baca juga: Laga Deltras vs Persibo Ricuh, Suporter Pukul Wasit
"Kita sudah serahkan berkasnya ke pengadilan dan sidang akan digelar nanti di tanggal 8 November 2023," pungkasnya.
Sementara, saat ditanya awak media Masriah terkait perlakuan dirinya ke Wiwik (tetangga dan korban) dia enggan berkomentar, hanya sebatas melempar senyum.
Editor : Aris S