Pesilat Bacok Pesilat di Mojokerto, 6 Orang Diringkus

Pesilat Bacok Pesilat di Mojokerto, 6 Orang Diringkus © mili.id

Wakapolres Mojokerto Kota Kompol Supriyono didampingi Kasatreskrim AKP Bambang saat menunjukkan barang bukti penganiayaan. (Karina Norhadini/mili.id)

Mojokerto - Sebanyak enam orang anggota perguruan silat diringkus Satreskrim Polres Mojokerto Kota lantaran melakukan pengeroyokan dan penganiayaan kepada pesilat dari perguruan silat berbeda.

Kejadian yang terjadi pada Senin (30/10/2023) sekitar pukul 01.00 WIB tepat di pinggir jalan yang ada di depan RICO Laundry, Dusun Clangap, Desa Mlirip, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto.

Baca juga: Pria Batu Jual Istri Layanani Threesome di Mojokerto Demi Beli Kue Ulang Tahun Anak

Peristiwa ini menyebabkan dua korban luka-luka dibagian kepala dan tangan akibat dibacok dengan senjata tajam. Dua korban yakni Dimas Wahyu Firmansyah dan Candra asal Dusun Guwo, Desa Sumput, Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik.

Waka Polres Mojokerto Kota Kompol Supriyono menjelaskan, ada kegiatan salah satu perguruan silat di wilayah Kecamatan Mojosari. Lalu salah satu kendaraan yang merupakan salah satu anggota perguruan silat memisahkan diri saat berada di utara sungai.

Baca juga: Hindari Pemotor Jatuh, Ekor Truk Gandeng Nyaris Tercebur Sungai Brantas Mojokerto

Saat memisahkan diri inilah, lanjut Supriyono, korban yang berboncengan dihadang oleh anggota perguruan silat lain. Lalu ke enam pelaku melakukan pengeroyokan dan penganiayaan.

"Pada saat warga perguruan ini sudah keluar dari wilayah (hukum) Mojokerto Kota, ada satu sepeda motor yang berboncengan yang ikut kegiatan tidak ikut rombongan tapi sendiri (memisahkan diri). Pada saat itulah dia mengalami pemukulan," ujar Wakapolres, Selasa (31/10/2023).

Baca juga: Petani di Mojokerto Ditemukan Tewas dalam Lahan Bekas Tebu Miliknya yang Terbakar

Keenam pelaku yakni, Muhammad Rio Alviansyah alias Mohan (20) warga Kecamatan Jetis Kabupaten Mojokerto, Willy Dhanny Setiawan (25) asal Kecamatan Puri Kabupaten Mojokerto. Dan empat pelaku lainnya anak dibawah umur, FMP (17), MD 16) asal Kecamatan Jetis, AJA (15) asal Kecamatan Puri, lalu AAP (17) warga Jatirejo.

"Beberapa barang bukti diamankan, diantaranya kendaraan sepeda motor yang digunakan korban dan pelaku. Ada empat unit, empat belas buah pecahan batu, beberapa handphone, hingga satu buah alat pemukul seperti palu warna hitam,” paparnya.

Editor : Achmad S



Berita Terkait