Anton Dwi Aryatama (23) sopir truk tangki air yang menabrak penonton karnaval di Pacet saat jalani sidang perdana. (Karina Norhadini/mili.id)
Mojokerto - Anton Dwi Aryatama (23) hanya bisa tertunduk saat menjalani sidang perdananya atas kasus truk tangki air yang dikemudikannya menabrak penonton karnaval di Titik Nol Pacet, Kabupaten Mojokerto, Selasa (31/10/2023).
Akibat kelalaiannya, pria yang tinggal di Dusun Bedog, Desa Mlaten, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto ini didakwa dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun dan denda Rp12 juta.
Baca juga: Saksi Bisu Perjuangan KH Hasyim Asy'ari di Sel Nomor 2 Lapas Mojokerto
Sidang perdana agenda dakwaan dan pemeriksaan ini dipimpin Ketua Majelis Hakim Ida Ayu Sri Adriyanthi Astuti Widja secara daring dari Lapas Klas IIB Mojokerto. Selama amar dakwaan dibacakan, terdakwa hanya bisa tertunduk.
"Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana Pasal 310 ayat 4 dan 2 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," kata jaksa penuntut umum (JPU) Mohammad Fajaruddin dalam sidang.
Anton terancam pidana maksimal 6 tahun dan denda Rp 12 juta. Bahkan, terdakwa menjalani peradilan tanpa didampingi penasihat hukum.
"Karena (dakwaan) di bawah 15 tahun, terdakwa bisa menghadapi sendiri ya," ujar ketua majelis hakim.
Baca juga: Sosialisasi E-Katalog V6, Ning Ita: Digitalisasi adalah Keniscayaan
"Iya yang mulia," sahut terdakwa dalam sidang.
Selain pembacaan dakwaan, sidang perdana sekaligus agenda pemeriksaan saksi. Sedikitnya enam orang saksi dan dua saksi ahli dihadirkan dalam sidang.
Terdiri dari saksi kepolisian, supeltas setempat, orang tua korban dan pihak PT Graha Tirta. Termasuk saksi ahli dari Mitsubishi dan UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) DPRKP2 Kabupaten Mojokerto.
Baca juga: 1500 Guru dan 500 Murid Prasejahtera Dapatkan Perhatian Safari Ramadan Dindik Jatim
Pemberitaan sebelumnya, truk tangki air bernopol S 9085 UP yang mengalami rem blong menabrak peserta dan penonton karnaval di turunan Karlina Desa Sajen, Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto, pada Kamis (24/8/2023).
Akibatnya dua orang meninggal dunia di lokasi kejadian, dan 13 lainnya mengalami luka ringan hingga luka berat usai diseruduk truk dengan muatan penuh 6 ton air.
Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, Satlantas Polres Mojokerto beralamat KTP Tambak Mayor Baru, Asemrowo, Surabaya, ini sebagai tersangka.
Editor : Achmad S