Masriah, pelaku pembuang kotoran di akses jalan rumah Wiwik Winarti, warga Sidoarjo, Jawa Timur. Resmi kembali menyandang status tersangka, hal tersebut telah ditetapkan oleh Satpol PP kabupaten Sidoarjo, berkas kemudian akan dilimpahkan ke pengadilan, masriah sendiri terancam hukuman maksimal 3 bulan penjara
Baca juga: 2 Desa di Sidoarjo Porak Poranda Diterjang Puting Beliung
Editor : Oktavian Dio
Berita Terkait
Peristiwa
2 Desa di Sidoarjo Porak Poranda Diterjang Puting Beliung
Jumat, 29 Nov 2024 17:25 WIB
Peristiwa