Surabaya – Usai mengambil paketan di depan sebauh rumah di daerah Semampir, pengedar narkoba jenis sabu berinisial MD (33), pria warga asal Bubutan, Surabaya, tidak bisa pulang.
Sebab, tidak jauh setelah dirinya meninggalkan lokasi, anggota dari Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, langsung menghadangnya.
Baca juga: Dorong Transaksi Digital, BO BRI Tanjung Perak Surabaya Gelar Program Tunjungan Loop
Tersangka tidak dapat berkutik lagi ketika petugas mendapati bila paketan yang dibawanya ini berisi sabu sebanyak 30 poket dengan total berat 7,6 gram.
Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri mengatakan, bila pengungkapan kasus ini dari informasi mastarakt bila di kawasan tersebut sering digunakan untuk transaksi narkoba. Sehingga anggotanya melakukan penyelidikan, dan uapata tersebut membuahkan hasil.
Baca juga: Kronologi hingga Pelaku Pembunuhan Wanita di Hotel Double Tree Surabaya
"Saat tim kami melakukan pemantauan, melihat seorang pria mengambil bungkusan dan bergegas meninggalkan tempat. Dari situ kecurigaan anggota timbul, sehingga langsung menangkapnya dan dilakukan penggeledahan," ujar Daniel, Rabu (1/11/23).
Selain narkoba, dari pengembangan yang dilakukan, pihaknya juga menyita uang senilai Rp 600 ribu, dua bandel plastik klip, timbangan elektrik, dan ponsel merek Oppo.
Baca juga: Wacana MBG Pakai Dana Zakat, Dosen FAI Surabaya: Perlu Evaluasi Teologis dan Hukum
Dalam penyidikan, MD mengaku mendapatkan 30 poket plastik sabu itu dari seseorang berinisial SA yang saat ini menjadi buronan polisi.
“Tersangka tidak mempunyai pekerjaan tetap, dan penghasilannya menjual narkoba untuk memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari,” katanya.
Editor : Aris S