Selamat datang di mili.id - Platform Berita Terpercaya untuk Anda. Dapatkan informasi terkini dari berbagai kategori, mulai dari berita nasional hingga internasional, hanya di mili.id.

Peredaran 27 Ribu Butir Pil Koplo di Dlanggu Mojokerto Digagalkan

Peredaran 27 Ribu Butir Pil Koplo di Dlanggu Mojokerto Digagalkan © mili.id

Pengedar pil koplo diamankan Satresnarkoba Polres Mojokerto (Foto: Humas Polres Mojokerto)

Mojokerto - Peredaran 27 ribu butir pil koplo jenis double l di Kabupaten Mojokerto digagalkan polisi.

Itu setelah Tim Satresnarkoba Polres Mojokerto menangkap sang pengedar berinisial AY (26), warga Desa Ngabar, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto.

Baca juga: Wanita Muda Tewas Tertabrak Kereta di Mojokerto, Diduga Bunuh Diri

Dari tangan AY disita 27 ribu butir pil koplo senilai Rp81 juta dan 0,5 gram sabu.

Puluhan ribu butir pil setan ini dikemas dalam 27 botol berwarna putih yang masing-masing diisi 1.000 butir siap edar. Sedangkan sabu 0,5 gram disimpan dalam bungkus rokok dan dimasukkan saku celananya.

Baca juga: Usai Gagalkan Penyeludupan Uang Palsu Tahanan Baru, Lapas Mojokerto Perketat Keamanan

Penangkapan terhadap pengedar itu dilakukan siang hari di tepi jalan Desa Kedunglengkong, Kecamatan Dlanggu, Kabupaten Mojokerto.

"Barang bukti yang kami sita dari tersangka adalah pil double l sebanyal 27 ribu butir. Juga narkoba jenis sabu 0,5 gram," jelas Kasat Resnarkoba Polres Mojokerto, AKP Marji Wibowo, Rabu (1/11/2023).

Baca juga: Satgas Pangan Sidak Pasar Tanjung Pastikan Harga di Mojokerto Stabil Jelang Ramadan

Dalam pemeriksaan, tersangka AY mengaku bahwa barang terlarang itu hendak diedarkan di wilayah Kecamatan Dlanggu.

"Pelaku mengirim barang dengan cara diranjau untuk mengelabuhi petugas," tandasnya.

Editor : Narendra Bakrie



Berita Terkait