Mojokerto - AE (26), istri asal Sidoarjo yang digerebek WT (38), suaminya saat check in dalam hotel di Kecamatan Pungging, Kabupaten Mojokerto menyampaikan pengakuannya di depan polisi.
Di hadapan Penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Mojokerto, AE mengaku bahwa pria yang sekamar dengannya itu adalah HW (41) mantan pacar saat SMP.
Baca juga: Mayat Pria yang Ditemukan di Tahura Raden Soerjo Mojokerto Diduga Disengat Tawon
Perselingkuhan itu terjadi karena AE merasa tidak maksimal dinafkahi lahir oleh suami. Dia memilih curhat permasalahan rumah tangganya ke HW yang merupakan kakak kelas saat duduk di bangku SMP.
"Kalau dari alasannya (pelaku AE) memang sudah tidak ada kecocokan dalam rumah tangganya. Jadi pelaku ini sering curhat ke pelaku laki-laki (HW)," ujar Kanit PPA Polres Mojokerto, Iptu Dwi Ari Widiastuti, Rabu (1/11/2023).
Menurut Ari, berdasarkan keterangan pelaku AE, dia dan suaminya sudah pisah ranjang lebih dari satu bulan dan baru pertama kali tidur bersama pelaku HW. Sedangkan HW saat ini masih memiliki istri sah.
Saat digerebek, ibu tiga anak dan sopir truk tersebut dalam kondisi tidak berbusana. Penggerebekan berlangsung sekitar pukul 17.00 WIB, Minggu (29/10/2023). Berdasarkan pengakuan, keduanya sudah sempat melakukan hubungan suami istri sekali.
Baca juga: Mayat Pria Berjaket Hitam Tergeletak di Hutan Raden Soerjo Mojokerto
Barang bukti seperti pakaian dalam dari kedua pelaku dan sprei dengan bekas sperma turut disita polisi.
"Menurut keterangan dari pelaku baru pertama kali dan sudah sempat melakukan hubungan suami istri satu kali. Masih pisah ranjang menurut pelaku yang perempuan. Dia pisah ranjang sudah lebih satu bulan. Kalau untuk laki-laki beristri," beber Ari.
WT suami sah melaporkan perzinahan yang dilakukan istrinya bersama HW. Dan kini keduanya sedang memproses perceraian.
Baca juga: Penemuan Mayat Misterius dengan Bekas Luka hingga Anak Bunuh Ayah
Menurut Ari, kedua pelaku dikenakan Pasal 284 KUHP tentang Perzinahan dengan ancaman maksimal 9 bulan penjara. Namun kedua pelaku tidak ditahan lantaran ancaman hukuman di bawah 1 tahun.
"Karena ancaman 9 bulan, maka jadi tidak bisa kami lakukan penahanan. Hanya wajib lapor, dan keduanya juga kooperatif," pungkas Ari.
Editor : Narendra Bakrie