Probolinggo - Badan pengawas pemilu (Bawaslu) Kabupaten Probolinggo akan menertibkan alat peraga kampanye (APK) yang dipasang di luar masa kampanye setelah pengumuman daftar calon tetap (DCT) legislatif.
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Probolinggo, Yonki Hendriyanto dalam acara sosialisasi pengawasan partisipatif bagi partai politik Kabupaten Probolinggo.
Baca juga: PPDI Penuhi Undangan Klarifikasi Bawaslu Kabupaten Pasuruan
Menurut Yonki, DCT akan diumumkan pada Jumat (3/11/2023) mendatang. Nantinya, kata dia, Bawaslu akan memberikan tenggat waktu 2 x 24 jam pasca pengumuman DCT untuk Parpol agar menertibkan sendiri APK yang terpasang.
Baca juga: Dugaan Kasus Gratifikasi Jalan Tol Probowangi Naik ke Tahap Penyidikan
"Bisa disebut APK apabila ada unsur foto, gambar dan nomor urut. Kami akan menertibkan APK yang dipasang di luar masa kampanye. Saat ini kami tidak bisa menertibkan karena DCT masih belum diumumkan," kata Yonki, Rabu (1/11/2023).
Terkait masa kampanye, Yonki menyebut, akan dimulai sejak tanggal 28 November 2023 hingga 11 Februari 2024. APK yang ditertibkan nantinya, kata dia, bisa diambil kembali setelah masa kampanye datang.
Baca juga: Polres Probolinggo Kota Bongkar 16 Kasus Peredaran Narkoba dan 5 Kriminal
"Nanti kita akan berkerjasama dengan pihak Satpol PP Kabupaten Probolinggo dan akan melibatkan seluruh anggota Panwascam (Panitia Pengawas Kecamatan,red)," pungkas.
Editor : Achmad S