Selamat datang di mili.id - platform berita terpercaya untuk Anda. Dapatkan informasi terkini dari berbagai kategori, mulai berita nasional hingga internasional.

Terkait Galian C di Situbondo, LIRA Jatim Tunggu Jawaban Kementerian ESDM

Terkait Galian C di Situbondo, LIRA Jatim Tunggu Jawaban Kementerian ESDM © mili.id

Galian c di Watulungguh, Desa Kotakan, Kab. Situbondo

Mili.id - Aktivitas galian c di Watulungguh, Desa Kotakan, Kecamatan Situbondo, Kabupaten Situbondo, Provinsi Jawa Timur, diminta dihentikan oleh DPD Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Situbondo. Alasannya, perizinan galian c tersebut diduga tidak lengkap, namun tetap beroperasional. 

DPD LIRA Situbondo melalui Didik Martono selaku Bupati LIRA Situbondo sudah melaporkan ke Polres Situbondo dan telah dimintai keterangan. Namun, hingga kini sejak laporan itu disampaikan ke Polres Situbondo pada tahun 2017, galian c tersebut masih saja beroperasi. 

Baca juga: Eskavator di Galian C Probolinggo Terbakar, Kerugian Miliaran Rupiah

Dari dokumen yang diterima Redaksi, galian c tersebut dijalankan oleh salah satu PT yang sudah memperoleh izin, tapi izin tersebut belum sampai ke tahap IUP (Izin Usaha Pertambangan) tapi sudah melakukan penambangan. Guna mendapatkan kejelasan perihal itu, DPW LIRA Jatim meminta klarifikasi ke Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jatim. 

Baca juga: Gubernur Lira Jatim Apresiasi Kinerja KPK Libas Korupsi Dana Hibah

"Pihak Dinas ESDM Jatim menyampaikan jika sudah mengirim surat ke Kementerian ESDM terkait permohonan LIRA Jatim. Karena itu ranahnya Kementerian ESDM, dan provinsi tidak ada tembusan untuk proses penerbitan izin dari pusat," kata Hamidun Inwan, pengurus DPW LIRA Jatim, Selasa 9 November 2021.

Inwan menegaskan, akan terus mendukung DPD LIRA Situbondo untuk menanggulangi kerusakan lingkungan dari para pelaku usaha galian c yang tidak dilengkapi izin. Dikatakan Inwan, selain merusak lingkungan, ada kompetisi yang tidak sehat antara pelaku usaha galian c yang berizin dan ilegal. 

Baca juga: 112 Rekanan Dibebankan Membayar Pajak Galian C, Ini Penjelasan Kajari Situbondo

"Teman-teman galian c yang berizin membayar pajak, bahkan sampai miliaran rupiah. Setiap aktivitas usahanya diawasi oleh Pemerintah. Lain halnya dengan usaha tambang ilegal, sudah tidak bayar pajak, juga merusak lingkungan. Apakah ini yang disebut keadilan? Karena itu, kami berharap Kepolisian khususnya Polres Situbondo menindaklanjuti dan menutup galian c yang telah dilaporkan oleh kawan DPD LIRA Situbondo," harap Inwan. (har) 

Editor : Redaksi



Berita Terkait