Tiga Mahasiswa asal Jatim Gugat KPU RI

Tiga Mahasiswa asal Jatim Gugat KPU RI © mili.id

Kuasa Hukum Mahasiswa, Moh Taufik (kiri) bersama mahasiswa menunjukkan surat gugatan (Foto: Ist)

Surabaya - Aktivis mahasiswa dari Fakultas Hukum (FH) Unitomo, FH UTM Madura dan mahasiswa Banyuwangi, menggugat Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI).

Gugatan tersebut mereka layangkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada Rabu (01/11/2023). Tiga mahasiswa yang mengajukan adalah Mardijaya, Ahmad Rizal Roby Ananta, dan Agung Tegar Prakoso.

Baca juga: Mahasiswa Universitas Petra Surabaya Tewas, Disebut Ada Dua Orang Coba Bunuh Diri

Kuasa Hukum Mahasiswa, Moh Taufik mengatakan, KPU RI diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum, lantaran telah menerima berkas pendaftaran bakal Pasangan Calon Presiden Prabowo Subianto dan Calon Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka pada 25 Oktober 2023 lalu.

Taufik menyebut, perbuatan KPU RI tersebut bertentangan dengan ketentuan Pasal 13 ayat (1) huruf q Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden yang mengatur syarat batas usia paling rendah Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden adalah minimal berusia 40 tahun.

"Sedangkan pada saat pendaftaran, bakal pasangan Calon Presiden Prabowo Subianto dan Calon Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, usia saudara Gibran Rakabuming Raka masih berusia 36 Tahun," terang Taufik dalam siaran pers yang diterima mili.id, Kamis (2/11/2023).

Alumni Unitomo ini menjelaskan, Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 19 Tahun 2023 tersebut saat ini masih berlaku mengikat dan belum ada perubahan yang dilakukan KPU RI.

Baca juga: Sebelum Tewas, Mahasiswa UK Petra Surabaya itu Pernah Coba Bunuh Diri

Sehingga, lanjut dia, sudah seharusnya dalam melakukan seluruh perbuatan hukum dalam berbagai tahapan pencalonan peserta pemilihan umum presiden dan wakil presiden, KPU RI wajib tunduk dan patuh pada PKPU No. 19 Tahun 2023 itu.

"KPU RI yang telah menerima berkas pendaftaran bakal Pasangan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden tersebut bertentangan dengan pasal 13 ayat (1) huruf q Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 19 Tahun 2023 itu. Maka sudah seharusnya perbuatan tersebut dinyatakan melawan hukum," tegas Taufik.

Untuk itu, pihaknya meminta agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memerintahkan Tergugat (KPU RI) untuk menghentikan sementara, tahapan-tahapan proses pencalonan bakal pasangan Calon Presiden Prabowo Subianto dan Calon Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka sampai putusan akhir yang mempunyai kekuatan hukum tetap.

Baca juga: Mahasiswa UK Petra Surabaya Bunuh Diri: Alami Depresi Berat, Disebut Kerap Dibully

"Sebelum perkara ini memperoleh putusan yang memiliki kekuatan hukum tetap, segala bentuk surat-surat, penetapan-penetapan, dan keputusan-keputusan yang dikeluarkan oleh Tergugat berkaitan dengan proses Pencalonan Prabowo dan Gibran sebagai pasangan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden dinyatakan berada dalam status quo dan tidak memiliki akibat hukum yang mengikat," paparnya.

Selain KPU RI, penggugat juga memasukkan Bawaslu RI, Prabowo Subianto, dan Gibran Rakabuming Raka masing-masing sebagai Turut Tergugat I, Turut Tergugat II, dan Turut Tergugat III.

"Kami berharap semuanya dapat patuh dan tunduk dalam putusan yang nantinya dijatuhkan oleh Majelis Hakim," pungkas Taufik.

Editor : Redaksi



Berita Terkait