Senjata dan atribut milik tersangka yang disita polisi untuk digubakan sebagai barang bukti.(Karina/mili.id)
Mojokerto - Lima orang berlagak gangster yang melakukan penganiayaan dan pembacokan tiga pemuda di Dusun/Desa Sedati, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto digulung anggota Reskrim Polsek Ngoro Polres Mojokerto.
Kapolsek Ngoro Kompol Imam Mahmudi menjelaskan, anggota gengster ini diringkus Selasa (1/11/2023), yang awalnya menangkap DA alias Bondet (18), asal Desa Sekargadung, Kecamatan Pungging.
Baca juga: Sejumlah Remaja Digiring Polisi Mojokerto, Diduga Hendak Balap Liar
Lanjut Imam, anggota lalu melakukan pengembangan dan dari pengakuan Bondet akhirnya polisi berhasil menangkap empat pelaku lainnya. Mereka yakni ADA (18), asal Desa Kalipuro, Kecamatan Pungging, ADR (18), warga Desa Mojorejo, Kecamatan Pungging.
Dan dua remaja lainnya yang berstatus pelajar kelas XXI, MS (19) dan DRA (19), keduanya asal Kecamatan Kuterejo, Kabupaten Mojokerto.
"Para pelaku mengaku membuat kelompok atau geng yang bernama Mojokerto Serikat/All Star dan sering berkeliling di wilayah Kecamatan Mojosari, Pungging dan Ngoro. Mereka juga akan mendatangi kelompok-kelompok atau geng lain yang menantang geng atau kelompok mereka," jelas Imam.
Baca juga: Pemkot Mojokerto Pastikan Stok Elpiji 3 Kg Subsidi Aman
Selain menangkap para pelaku, polisi juga menyita berbagai ukuran senjata tajam (sajam). Mulai dari pedang, celurit besar, clurit kecil, dan tombak dengan ujung trisula lancip. Hingga satu bendera warna hitam yang bertulis Mojokerto Serikat dengan gambar tengkorak dan warna bendera Amerika sebagai identitas kelompok.
"Barang bukti berupa satu buah pedang yang diakui telah digunakan untuk melakukan pembacokan terhadap korban Cristyanto Pratama Putra," papar Imam , Kamis (2/11/2023).
Sedangkan korban akibat kebrutalan para pelaku hingga menderita luka bacok di beberapa bagian tubuhnya yakni Crishtyanto Pratama Putra (25), MGP (17), dan DA (17), pada Sabtu (14/10/2023) dini hari.
Baca juga: Tanpa Libatkan Pihak Desa, Lahan di Trawas Mendadak Terbit Sertifikat
"Motifnya sepele, karena merasa ditantang. Kelima pelaku bakal dijerat pasal 170 KUHP Pengeroyokan dengan ancaman 5 sampai 6 tahun penjara," pungkas kapolsek.
Editor : Aris S