Pelimpahan kasus kebakaran Bukit Teletubbies Bromo ke Kejaksaan Negeri Probolinggo (Foto: Fades/mili.id)
Probolinggo - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Probolinggo menyebut bahwa kerugian negara akibat kebakaran di Bukit Teletubbies Gunung Bromo mencapai Rp741 miliar.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Probolinggo, David P Duarsa mengatakan, perhitungan jumlah kerugian negara itu berdasarkan hitungan ahli.
Baca juga: Polres Probolinggo Kota Cek Arus Mudik di Pelabuhan Tanjung Tembaga dan Gili Ketapang
Menurutnya, angka kerugian negara sekitar Rp741 miliar tersebut keseluruhan dari total luas lahan di kawasan TNBTS atau Gunung Bromo yang terbakar seluas 1.241,79 haktare.
"Dari jumlah kerugian negara ini dihitung semuanya termasuk pemadaman menggunakan helikopter, termasuk juga dihitung ekosistem, pemulihannya," ungkap David saat ditemui di kantornya, Kamis (2/11/2023).
Baca juga: Aksi Tolak UU TNI hingga Dua Begal di Probolinggo
Sementara untuk biaya pemadaman menggunakan atau sewa helikopter termasuk penyemprotan airnya, lanjut David, sekitar Rp200 juta. Sedangkan biaya paling besar, berada di pemulihan lahan terbakar mencapai Rp300 miliar lebih.
"Jadi biaya paling besar itu biaya pemulihannya yang mencapai kurang lebih sekitar Rp347 miliar. Sedangkan sisanya itu perhitungan ahli, juga dari ekosistem dan lain-lainnya," tambahnya.
Baca juga: Dua Begal yang Ditembak Polisi di Probolinggo Residivis dan DPO Curanmor
Selanjutnya dari pelimpahan ini, terdakwa atas nama Andrie Wibowo Eka Wardhana (41), asal Lumajang itu ditahan selama 20 hari ke depan dan kemudian dilimpahkan ke pengadilan untuk menentukan jadwal sidang.
Dalam sidang nanti, kejaksaan sudah menunjuk tiga Jaksa Penuntut Umum (JPU). Mereka adalah Kasi Pidana Umum (Pidum) Erwin R Koloway, Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Eko Pebriyanto dan Kasubsi Pidum Mili Adityo Arfat Ardiansyah.
Editor : Narendra Bakrie