Kebakaran Bukit Teletubbies Bromo, Jaksa Sebut Negara Alami Kerugian Hingga Rp741 M

Kebakaran Bukit Teletubbies Bromo, Jaksa Sebut Negara Alami Kerugian Hingga Rp741 M © mili.id

Pelimpahan kasus kebakaran Bukit Teletubbies Bromo ke Kejaksaan Negeri Probolinggo (Foto: Fades/mili.id)

Probolinggo - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Probolinggo menyebut bahwa kerugian negara akibat kebakaran di Bukit Teletubbies Gunung Bromo mencapai Rp741 miliar.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Probolinggo, David P Duarsa mengatakan, perhitungan jumlah kerugian negara itu berdasarkan hitungan ahli.

Baca juga: Kader PDIP di Probolinggo Konsolidasi untuk Kemenangan Pilbup dan Pilgub Jatim 2024

Menurutnya, angka kerugian negara sekitar Rp741 miliar tersebut keseluruhan dari total luas lahan di kawasan TNBTS atau Gunung Bromo yang terbakar seluas 1.241,79 haktare.

"Dari jumlah kerugian negara ini dihitung semuanya termasuk pemadaman menggunakan helikopter, termasuk juga dihitung ekosistem, pemulihannya," ungkap David saat ditemui di kantornya, Kamis (2/11/2023).

Baca juga: Gerombolan Pemuda Geber Knalpot, Polres Probolinggo Kota Amankan Puluhan Motor

Sementara untuk biaya pemadaman menggunakan atau sewa helikopter termasuk penyemprotan airnya, lanjut David, sekitar Rp200 juta. Sedangkan biaya paling besar, berada di pemulihan lahan terbakar mencapai Rp300 miliar lebih.

"Jadi biaya paling besar itu biaya pemulihannya yang mencapai kurang lebih sekitar Rp347 miliar. Sedangkan sisanya itu perhitungan ahli, juga dari ekosistem dan lain-lainnya," tambahnya.

Baca juga: Restoran di Surabaya Terbakar Gegara Elpiji Ngebros, 2 Karyawan Terluka

Selanjutnya dari pelimpahan ini, terdakwa atas nama Andrie Wibowo Eka Wardhana (41), asal Lumajang itu ditahan selama 20 hari ke depan dan kemudian dilimpahkan ke pengadilan untuk menentukan jadwal sidang.

Dalam sidang nanti, kejaksaan sudah menunjuk tiga Jaksa Penuntut Umum (JPU). Mereka adalah Kasi Pidana Umum (Pidum) Erwin R Koloway, Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Eko Pebriyanto dan Kasubsi Pidum Mili Adityo Arfat Ardiansyah.

Editor : Narendra Bakrie



Berita Terkait