Kasatreskrim Polres Mojokerto AKP Imam Mujali menunjukan barang bukti yang disita dari tersangka.(foto:Karina/mili.id)
Mojokerto - Satreskrim Polres Mojokerto berhasil meringkus enam pesilat yang telah melakukan penyerangan tempat latihan perguruan lain di Balai Desa Windurejo, Kecamatan Kutorejo, Kabupaten Mojokerto.
Kini dua pesilat tersebut mendekam di bui Polres Mojokerto. Yakni inisial DDD (19), warga Desa Pekukuhan, Kecamatan Mojosari, dan MDF (18), warga Desa Purwojati, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto.
Baca juga: Saksi Bisu Perjuangan KH Hasyim Asy'ari di Sel Nomor 2 Lapas Mojokerto
Sedangkan empat lainnya yang masih di bawah umur ini dikembalikan ke orang tua masing-masing, namun tetap menjalani proses hukum sesuai peradilan anak.
"Dua kita tahan, untuk lainnya (empat orang di bawah umur) proses sesuai hukum," ujar Kasatreskrim Polres Mojokerto AKP Imam Mujali saat konferensi pers, Kamis (2/11/2023).
Sedangkan pemicu penyerangan itu disebabkan para tersangka mengaku tersinggung karena temannya yang juga merupakan anggota perguruan diserang. Sehingga mereka nekat melakukan pengeroyokan dan perampasan barang milik perguruan silat di Kecamatan Kutorejo, Kabupaten Mojokerto pada Minggu (23/10/2023) pukul 03.00 WIB.
"Akhirnya kita sudah tahu semua, merekalah yang menciptakan situasi yang tidak kondusif di wilayah Mojokerto," kata Imam.
Baca juga: Sosialisasi E-Katalog V6, Ning Ita: Digitalisasi adalah Keniscayaan
Kejadian itu berawal dari kelompok pesilat yang sedang latihan tiba-tiba didatangi oleh kelompok tersangka. Bahkan, kelompok tersangka itu merampas barang-barang anggota pesilat.
"Selesai latihan, tinggal 3 orang di situ dan dilakukan serangan oleh segerombol seseorang. Yang diambil adalah tas yang berisikan buku latihan, sakral, sama baju, HP dan motor yang dirusak," imbuhnya.
Selain merampas barang milik pesilat yang selesai berlatih, lanjut Imam, kelompok tersangka itu juga membakar beberapa buku jurus atau sakral perguruan hingga membuat resah kelompok korban.
Baca juga: 1500 Guru dan 500 Murid Prasejahtera Dapatkan Perhatian Safari Ramadan Dindik Jatim
"Mereka membakar barang hasil kejahatan bertujuan untuk menghilangkan barang bukti," jelasnya.
Kini kedua tersangka telah diamankan dan terancam pasal berlapis KUHP 160, 170, dan 363 dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Sedangkan empat pelaku yang masih dibawah umur masih dalam pengawasan unit Perlindungan, Perempuan, dan Anak (PPA) Polres Mojokerto.
Editor : Aris S