Surabaya - Wanita berinisial AHS (21), yang menjadi korban pemaksaan aborsi hingga dianiaya pacarnya mengajukan pencabutan laporan dan memohon proses restorative justice (RJ).
Permohonan korban itu dilakukan setelah Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak menangkap dua pelaku, yaitu Fd (19), pacar korban dan Am (23) temannya. Sementara pelaku lain berinisial Ab (20), masih DPO.
Baca juga: Unesa Kenalkan Tari Lerok Lelono dan Prawira Wengker di Bangkok Thailand
Kasatreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Iptu Mohammad Prasetyo mengatakan, AHS adalah korban pengeroyokan, setelah menolak aborsi yang diminta Fd, pacarnya.
"Modus operandi, korban ini disuruh gugurkan kandungan. Namun korban menolak sehingga pelaku (Fd) emosi. Dia memukul korban secara bersama-sama dengan dua temannya," ungkap Prasetyo, Kamis (2/11/2023).
Prasetyo menjelaskan, kendati pelaku berhasil diamankan, tapi korban mengajukan pencabutan laporan.
Baca juga: Program Studi Magister Manajemen Untag Surabaya Raih Akreditasi Unggul
"Korban ini memohon melakukan pencabutan pelaporan polisi dan bermohon untuk perkara diselesaikan melalui Restorative Justice," jelas Alumni Akpol 2016 tersebut.
Sementara korban mengaku, sebelum pelaku diamankan, dirinya telah menikah secara sah dengan Fd, pacarnya.
"Sudah melakukan pernikahan kemarin Rabu," terang korban di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.
Baca juga: Kodim 0830/Surabaya Utara Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW 1446 H/2024 M
Menurutnya, karena keluarga pelaku sudah meminta maaf dan keduanya sudah menikah, maka dirinya mengajukan pencabutan laporan.
"Terlapor telah meminta maaf kepada keluarga saya. Dan telah melakukan pertanggungjawaban sebagaimana mestinya," pungkas korban.
Editor : Narendra Bakrie