Korban dan pelaku Fd, pacarnya saat berada di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya (Foto: Rama Indra/mili.id)
Surabaya - Wanita berinisial AHS (21), yang menjadi korban pemaksaan aborsi hingga dianiaya pacarnya mengajukan pencabutan laporan dan memohon proses restorative justice (RJ).
Permohonan korban itu dilakukan setelah Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak menangkap dua pelaku, yaitu Fd (19), pacar korban dan Am (23) temannya. Sementara pelaku lain berinisial Ab (20), masih DPO.
Baca juga: Mahasiswa Interior Architecture UC Surabaya Ubah Limbah Jadi Produk Interior
Kasatreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Iptu Mohammad Prasetyo mengatakan, AHS adalah korban pengeroyokan, setelah menolak aborsi yang diminta Fd, pacarnya.
"Modus operandi, korban ini disuruh gugurkan kandungan. Namun korban menolak sehingga pelaku (Fd) emosi. Dia memukul korban secara bersama-sama dengan dua temannya," ungkap Prasetyo, Kamis (2/11/2023).
Prasetyo menjelaskan, kendati pelaku berhasil diamankan, tapi korban mengajukan pencabutan laporan.
Baca juga: Fakultas Kedokteran Untag Surabaya: Siap Lahirkan Dokter Patriotik, Fokus Pernapasan
"Korban ini memohon melakukan pencabutan pelaporan polisi dan bermohon untuk perkara diselesaikan melalui Restorative Justice," jelas Alumni Akpol 2016 tersebut.
Sementara korban mengaku, sebelum pelaku diamankan, dirinya telah menikah secara sah dengan Fd, pacarnya.
"Sudah melakukan pernikahan kemarin Rabu," terang korban di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.
Baca juga: Tiga Pilar Kelurahan Kapasan Surabaya Pantau Proyek Dakel, Ajak Warga Ikut Mengawasi
Menurutnya, karena keluarga pelaku sudah meminta maaf dan keduanya sudah menikah, maka dirinya mengajukan pencabutan laporan.
"Terlapor telah meminta maaf kepada keluarga saya. Dan telah melakukan pertanggungjawaban sebagaimana mestinya," pungkas korban.
Editor : Narendra Bakrie