Polres Mojokerto Kota Musnahkan Puluhan Knalpot Brong dan Velg Custom

Polres Mojokerto Kota Musnahkan Puluhan Knalpot Brong dan Velg Custom © mili.id

Puluhan knalpot racing dan velg costum digerinda Wakapolres Mojokerto Kota Supriyono dan Kasatlantas Mojokerto Kota AKP Sudirman, Jumat (3/12203).(Karina/mili.id)

 

Mojokerto - Puluhan knalpot brong atau knalpot racing bersama velg custom dimusnahkan Satlantas Polresta Mojokerto, Jumat (3/11/2023). Pasalnya, penggunaan knalpot jenis ini dianggap mengganggu kenyamanan karena suara yang dikeluarkan sangat bising.

Baca juga: Pria Batu Jual Istri Layanani Threesome di Mojokerto Demi Beli Kue Ulang Tahun Anak

"Polres Mojokerto Kota berhasil menindak 60 motor yang mengunakan knalpot brong dan velg yang tidak standar," ujar Wakapolres Mojokerto Kota Kompol Supriyono.

Total ada 45 knalpot brong, dan 10 velg atau ban tidak standar dari puluhan roda dua yang berhasil dirazia lalu dihancurkan menggunakan dua mesin gerinda.

"Karena adanya pengaduan masyarakat di wilayah Polres Mojokerto Kota ini, dimana banyak kendaraan yang meresahkan masyarakat, yang mana suaranya membuat bising dan mereka di jalan kadang suka-suka menggeber kendaraan itu," ungkap Wakapolresta.

Baca juga: Hindari Pemotor Jatuh, Ekor Truk Gandeng Nyaris Tercebur Sungai Brantas Mojokerto

Sementara, Kasatlantas Polres Mojokerto Kota AKP Sudirman menambahkan, knalpot racing dan velg custom ini kebanyakan disita dari pengendara pelajar yang tak memiliki SIM C sejak Oktober lalu.

Untuk itu pihaknya akan terus melakukan sosialisasi ke masyarakat, penjual knalpot, dan sekolah-sekolah terkait dampak penggunaan knalpot brong yang bisa membuat bising hingga kerusakan pendengaran.

Baca juga: Petani di Mojokerto Ditemukan Tewas dalam Lahan Bekas Tebu Miliknya yang Terbakar

Termasuk menggunakan velg atau ban yang tak standar bisa menyebabkan kecelakaan saat berkendara."Paling banyak kendaraan yang dipakai pelajar memang, dan tak ada SIM. Mereka nanti harus datang bersama orang tua untuk mengambil R2 nya," pungkas Dirman.

 

Editor : Aris S



Berita Terkait