Jombang - KPU Kabupaten Jombang, Jawa Timur, menetapkan 546 bakal calon anggota legislatif (bacaleg) yang diusulkan partai politik (Parpol) untuk mengikuti kontestasi pemilihan legislatif (Pileg) pada 2024 nanti.
Ratusan bacaleg tersebut, ditetapkan berdasarkan PKPU nomor 10 tahun 2023, terkait dengan pencalonan anggota DPR, DPRD, dan DPRD Kabupaten kota.
Baca juga: Viral Tawuran Pemuda di Jombang Usai Menonton Kuda Lumping
Komisioner KPU Jombang, devisi teknis penyelenggaraan, As'ad Choiruddin, menjelaskan, bahwa pada tanggal 3 November, pihaknya akan melakukan rapat pleno, terkait dengan penetapan daftar calon tetap (DCT), calon anggota DPRD Kabupaten Jombang.
"Hari ini kita tetapkan, dan nanti akan dimasukkan dalam berita acara penetapan, dan di SK penetapan dan tanggal 4 November besok kita umumkan," kata As'ad, Jum'at 3 November 2023.
Lebih lanjut ia mengatakan, berdasarkan hasil pencermatan sebelumnya, jumlah bacaleg yang mengikuti kontestasi ini mengalami penurunan. Bila sebelum jumlah bacaleg tersebut adalah 549 orang, kini menjadi 546 orang bacaleg.
Baca juga: Muatan Pikap Terbakar di Tol JoMo
"Sesuai dengan pengajuan pencermatan DCT, ada 546 bacaleg yang akan kita tetapkan. Sebelumnya, DCS (daftar calon sementara) ada 569, berkurang 3 bacaleg, jadi 546 orang bacaleg," ujarnya.
Tiga bacaleg yang tidak mengikuti kontestasi pileg tersebut, dikarenakan dicoret oleh masing-masing parpol yang mengusungnya.
"Berkurang 3 bacaleg itu, yang dari partai Demokrat ada 2 bacaleg, kemudian dari PBB 1 orang bacaleg. Kita, KPU tidak tau alasan dari parpol mencoret 3 bacaleg itu, karena pengusulan bacaleg itu adalah kewenangan dari parpol, bukan KPU. Dan KPU hanya menerima usulan 546 bacaleg itu," di tutur As'ad.
Baca juga: Bus Pariwisata Tabrak Kabel Pembatas Tol Jombang, 2 Luka 1 Tewas
Ia pun menegaskan, dari 546 bacaleg tersebut, yang dipastikan mengikuti kontestasi pileg 2024, terdapat ratusan bacaleg laki-laki, dan perempuan.
"Yang bacaleg jenis kelamin laki-laki ada 311 orang, dan yang perempuan ada 235 orang bacaleg," kata As'ad.
Editor : Aris S