Mojokerto - Sejumlah fraksi DPRD kesal atas surat yang dilayangkan oleh Ketua Dewan Sunarto kepada fraksi untuk mengusulkan nama penjabat (Pj) Wali Kota.
Menurut internal dewan surat itu tak mencerminkan prinsip lembaga dewan kolektif kolega dan dianggap melanggar. Sejumlah anggota menduga ada pihak-pihak yang memaksakan kehendaknya sendiri tanpa persetujuan dan mekanisme kesepakatan anggota lainnya.
Baca juga: Edarkan Miras Ilegal, Pemilik Warkop di Mojokerto Diamankan
Kekecewaan diutarakan salah satu anggota Fraksi Demokrat Deny Novianto. Menurutnya, semua fraksi kecewa dengan surat yang dilayangkan oleh Ketua DPRD pada Senin (31/10/2023). Dalam surat itu, tiap fraksi diminta menyodorkan satu nama calon Pj Wali Kota dan paling lambat nama itu diserahkan pada Sabtu (4/11/2023).
"Dengan adanya surat edaran dari Ketua Dewan kepada semua fraksi terkait usulan Pj Wali Kota kami merasa kecewa dan prihatin dengan kondisi yang demikian. Padahal dibenak temen-teman dewan lainnya tidak seperti itu," ujarnya.
Deny mengatakan, jika fraksi-fraksi memiliki anggapan proses pengusulan Pj Wali Kota dilakukan melalui rapat gabungan atau paripurna internal. Bukan serta merta fraksi menyodorkan nama lewat surat.
"Analisa kami ada pihak-pihak yang berusaha memaksakan kehendaknya, lembaga ini kolektif kolegial tapi faktanya tidak demikian," tegasnya.
Menurut Ketua Partai Demokrat Kota Mojokerto ini, lembaga DPRD diisi oleh para politisi. Namun, yang terjadi sesama politisi malah saling mempolitiki.
"Lha kami ini semua politisi kok mau dipolitiki, bagi kami kompetisi adalah hal biasa menang dan kalah pun juga hal biasa tapi tentu dengan cara-cara yang baik dan sesuai aturan baik atau kesepakatan," katanya.
"Malah di rapat Banmus yang notabene membahas agenda penjadwalan kegiatan DPRD bulan November tidak dibahas dan dijadwal. Tapi tau-tau tiba-tiba tanggal 1 November atau Rabu lalu ada surat untuk fraksi agar segera mengusulkan 1 nama Pj Wali Kota paling lambat tanggal 4 November," imbuhnya.
Menurut Deny sejumlah fraksi menilai sungguh tak elok dan jauh dari nalar pemikiran dewan lainnya. Lantaran saat Banmus tak ada pembahasan, namun ada surat fraksi usulan nama PJ Wali Kota dengan berbagai persyaratan yang telah ditentukan untuk Senin (6/11/2023) dikirim ke Mendagri melalui pimpinan.
Baca juga: Sanksi Etik hingga Pidana Menanti Polisi Pemilik Rumah yang Meledak di Mojokerto
"Ini aneh sekali ada apa?. Sungguh kami prihatin dan kecewa terkait ini semua," katanya.
Meski begitu, ia berharap lembaga yang menaunginya menyerap aspirasi masyarakat itu akan menjadi semakin baik lagi dalam mengambil keputusan.
"Tapi kami tetap mendoakan agar Alloh tetap meridhoi perjuangan mereka, meski menurut kami cara-cara yang digunakan tidak baik dan menggunakan pola-pola lama dan kami harus menerima untuk tetap mengikuti arus yang ada," cetus Deny
Hal senada, disampaikan Ketua Fraksi PAN Mulyadi yang juga menyayangkan surat ketua dewan yang dinilai terlalu mendadak itu. Utamanya terkait harus melampirkan syarat PJ Wali Kota.
"Kalau masih usulan internal syarat tidak harus ikut dilampirkan. Nanti itu, nanti dulu setelah fix benar-benar diusulkan ke Kemendagri," katanya.
Baca juga: Harga Naik, Stok LPG di Kota Mojokerto Aman
Kekecewaan juga diungkapkan Ketua fraksi Gerakan keadilan Pembangunan Sugiyanto yang menilai surat dari Ketua Dewan terlalu mepet dan mendadak. Selain itu, dalam rapat Banmus juga tidak diagendakan rapat tapi dalam surat ada agenda rapat.
"Surat baru diterima kemarin, sedangkan besok Sabtu harus mengusulkan nama. Jelas ujug-ujug, mendadak," tegasnya.
Ia menjelaskan sebagai fraksi gabungan yang terdiri berbagai partai sangat tidak mungkin dengan waktu yang mepet mengkomunikasikan di internal fraksi.
"Belum lagi mengkomunikasikan dengan calon yang diusung. Syarat harusnya nanti-nanti kalau sudah pasti saja," tegasnya.
Editor : Achmad S