Selamat datang di mili.id - Platform Berita Terpercaya untuk Anda. Dapatkan informasi terkini dari berbagai kategori, mulai dari berita nasional hingga internasional, hanya di mili.id.

Diborgol Polisi, Spesialis Curanmor Jombang Gagal Menikah Hari Ini

Diborgol Polisi, Spesialis Curanmor Jombang Gagal Menikah Hari Ini © mili.id

Tersangka Aris Setiawan diborgol dan polisi menggeledah motor tersangka.(Foto: Apriyanto/mili.id)

Jombang - Aris Setiawan (33), warga Desa Ngogri, Kecamatan Megaluh, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, gagal menjalankan akhad nikah karena ditangkap polisi atas kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor), Minggu (5/10/2023).

Dalam penyidikan diakui tersangka yang ditangkap tim Resmob Satreskrim Polres Jombang di sekitar Taman Kebonrojo, Jombang ini, beraksi empat kali di Jombang dan sekali di Mojokerto.

Baca juga: Ini Wajah 32 Pelaku Curanmor yang Gagal Beraksi di Surabaya

Kasi Humas Polres Jombang, Iptu Putut Yuger menjelaskan, dasar penangkapan tersangka ini salah satunya curanmor pada Kamis (2/10/2023), di Jalan Darmo Sugondo, Desa Rejoagung, Kecamatan Ploso.

Saat itu korban Wiwik Shanjaya (45), pulang dari pasar Ploso, dan memarkir motor Honda Vario, hitam nopol AG 2478 VBM di depan warungnya dengan kondisi kunci masih belum tercabut dari kendaraannya.

"Korban kemudian masuk rumah untuk menjalankan aktifitasnya. Kemudian setelah 15 menit kemudian, ketika korban keluar rumah mendapati motornya sudah tidak ada," kata Yuger, Minggu (5/10/2023).

Yakin jika motornya hilang digondol maling, korban selanjutnya melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Ploso, dan dilanjutkan ke Polres Jombang.

"Menindaklanjuti laporan polisi itu, akhirnya anggota Resmob Satreskrim Polres Jombang, melakukan serangkaian penyelidikan dan profiling terhadap seseorang yang diduga melakukan pencurian tersebut," imbuhnya.

Berbekal informasi yang didapat, pada Jumat (3/10/2023) sekitar pukul 16.00 WIB, anggota resmob menangkap tersangka.

"Tersangka terduga pencurian diamankan di Gaman Kebonrejo Jombang. Tersangka diamankan beserta barang buktinya dibawa ke polres Jombang," tambahnya.

Baca juga: Ayah dan Anak di Surabaya Kompak Curi Motor

Dari hasil penyidik diakui tersangka beraksi di beberapa tempat baik di Jombang maupun di Mojokerto. Termasuk tempat kejadian perkara di Rejoagung Kecamatan Ploso.

"Tersangka mengaku melakukan aksi curanmor di 4 TKP di Kabupaten Jombang, dan satu TKP di Kecamatan Sooko Mojokerto," kata Yuger.

Saat ditanya apakah tersangka akan menjalani akhad nikah hari ini Minggu (5/10/2023), Yuger membenarkan hal tersebut.

"Rencananya hari ini tersangka akan menjalankan akhad nikah di Kediri. Tapi ya acara itu gagal dilakukan karena tersangka kini meringkuk di sel tahanan Polres Jombang," ungkapnya.

Baca juga: Polres Probolinggo Kota Bongkar Kasus Curanmor, Tangkap Eksekutor

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal pasal 362 KUHP, ancaman hukumannya 5 tahun penjara.

Sementara itu, Kapolres Jombang AKBP Eko Bagus Riyadi mengimbau, masyarakat selalu memastikan kendaraan dalam kondisi aman sebelum meninggalkannya.

"Kami imbau masyarakat agar berhati-hati dan selalu memastikan aman ketika memarkir kendaraan," pungkas Eko.

 

Editor : Aris S



Berita Terkait