Selamat datang di mili.id - Platform Berita Terpercaya untuk Anda. Dapatkan informasi terkini dari berbagai kategori, mulai dari berita nasional hingga internasional, hanya di mili.id.

Pelajar SMA di Mojokerto Nekat Sebar Video Mesum Bareng Mantan

Pelajar SMA di Mojokerto Nekat Sebar Video Mesum Bareng Mantan © mili.id

Polisi melakukan olah TKP di lokasi perekaman video asusila di Kecamatan Trawas (Foto: Istimewa)

Mojokerto - Seorang pelajar SMA berinisial MA (17), asal Kecamatan Kuterejo, Kabupaten Mojokerto nekat menyebarkan video mesum bareng mantan pacarnya.

Korban dan MA merupakan pelajar kelas XI SMA di sekolah yang berbeda di Kabupaten Mojokerto.

Baca juga: Peduli Banjir di Kota Mojokerto, Lions Club Kirim Ikan Kemasan hingga Kaos

"Mereka sudah berpacaran selama setahun," ujar Kasatreskrim Polres Mojokerto, AKP Imam Mujali saat dikonfirmasi, Senin (6/11/2023).

Namun, hubungan asmara di tengah remaja ini kandas awal September lalu. Hal itulah yang membuat pelaku sakit hati dan tidak terima, hingga nekat mengunggah video asusila tersebut melalui status WhatsApp pelaku.

"Pelaku menyebar video bermuatan konten pornografi itu karena sakit hati setelah diputus korban," terang Imam.

Berdasarkan pengakuan pelaku di hadapan penyidik, lanjut Imam, pelaku MA secara diam-diam merekam korban yang tengah melayani nafsu bejatnya, di salah satu warung kopi yang berjejer di sepanjang wilayah Trawas.

"Video tersebut dibuat di rumah kosong di Desa Pesanggrahan yang direkam pertengahan Agustus lalu," beber Imam.

Mulanya, video bermuatan konten porno itu sebatas dikirim pelaku ke korban via Whatsapp. Selang beberapa hari, video cabul itu diunggah pelaku sebagai status di akun Whatsapp-nya.

Baca juga: 2.859 Warga Terdampak Banjir, Begini Langkah Pemkot Mojokerto

"Setelah beberapa waktu dibuat status, video itu sempat dihapus oleh pelaku," ungkap Imam.

Tak terima atas perbuatan pelaku, korban lantas melapor ke polisi akhir Oktober lalu. Sejumlah petugas Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) dikerahkan untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di dua lokasi.

Dua tempat itu adalah rumah kosong Desa Pesanggrahan, Kecamatan Kutorejo, dan warung kopi di Desa Jatijejer, Kecamatan Trawas.

"Pengakuan mereka, selama setahun pacaran keduanya melakukan aksi pencabulan tersebut sebanyak 5 kali. Dua kali di rumah kosong dan tiga kali di warung tersebut," tambah Imam.

Baca juga: Banjir Melanda Kota Mojokerto, Sejumlah Lansia Dievakuasi, Dapur Umum Didirikan

Atas aksinya itu, MA dijerat pasal berlapis, yaitu Pasal 76 E juncto Pasal 82 ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 45 ayat 1 juncto pasal 27 ayat 1 UU RI No 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 29 UU RI No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

"Ancaman hukumannya 10 tahun penjara. Karena pelaku masih anak, kita proses sesuai sistem peradilan pidana anak (SPPA). Artinya ancaman hukuman berlaku separohnya," jelas dia.

Hanya saja, sejauh ini pelaku belum ditahan oleh polisi. Lantaran petugas mempertimbangkan status MA sebagai anak dan pelajar.

"Kami kenakan wajib lapor. Selain masih anak pelaku juga kooperatif selama (proses) pemeriksaan," pungkas Imam.

Editor : Narendra Bakrie



Berita Terkait