Korban penggandaan uang pakai gentong ajaib saat mengikuti rekonstruksi di Surabaya (Foto: Rama Indra/mili.id)
Surabaya - Korban penggandaan uang melalui gentong ajaib dihadirkan dalam rekonstruksi yang digelar Penyidik Satreskrim Polrestabes Surabaya, Senin (6/11/2023).
Selain korban, rekonstruksi itu juga melibatkan ketiga tersangka. Rekonstruksi digelar di rumah korban di Jalan Tembok Dukuh, Surabaya.
Baca juga: Lokasi SIM Keliling dan SIM Cak Bhabin 10-11 Februari 2025 di Surabaya
Korban adalah Indah Mutia. Sedangkan tiga tersangka masing-masing Dwi Sukesi (48) asal Blitar, Suraji (45), Suhari (67), keduanya warga Malang.
Indah mengaku percaya dengan bujuk rayu ketiga tersangka, sehingga menyetorkan uangnya, dengan harapan akan berlipat ganda.
"Awal percaya sama omongannya Suraji. Yang mengatakan punya kenalan yang bisa melipatgandakan uang, namanya Suhari (67)," ungkap Indah, Senin (6/11/2023).
Dia mengaku diberikan janji uang berlipat ganda oleh Mbah Suhari, dengan syarat melakukan ritual dan menyetorkan uang tiga kali.
Baca juga: Puncak Vasa Wedding Fair 2025 Suguhkan Koleksi Desainer Diana Putri
Uang tersebut untuk dibelikan peralatan ritual, termasuk gentong, sesuai sandiwara ketiga tersangka.
"Saya percaya saja, kemudian disuruh siapkan uang Rp4,5 juta yang dijanjikan dapat berlipat jadi Rp3 miliar lewat ritual gentong ajaib," jelas Indah.
Indah juga mengaku tertipu sebesar Rp100 juta, dengan nominal setor uang sebesar Rp10 juta, Rp5 juta dua kali dan terakhir Rp45 juta.
Karena sudah tergiur, Indah menuruti segala yang diminta Mbah Suhari. Sampai-sampai dirinya menuruti ritual hingga ke Laut Balekambang, Malang.
"Ritualnya ada banyak, disuruh ini itu sayanya nurut. Suruh siapkan kamar kosong, gentong, daun pisang, kembang. Hingga sampai-sampai saya sempat melarungkan uborampe ke Laut Balekambang," bebernya.
Segala permintaan itu sudah dituruti oleh Indah. Hingga akhirnya Indah tersadar bahwa telah ditipu. Itu setelah ketiga tersangka yang telah melarikan diri dan tidak memberi kabar serta informasi apapun.
Editor : Narendra Bakrie