Selamat datang di mili.id - Platform Berita Terpercaya untuk Anda. Dapatkan informasi terkini dari berbagai kategori, mulai dari berita nasional hingga internasional, hanya di mili.id.

Hasil Rekonstruksi Kasus "Gentong Ajaib" di Surabaya, Polisi: Kerugian Rp100 Juta

Hasil Rekonstruksi Kasus "Gentong Ajaib" di Surabaya, Polisi: Kerugian Rp100 Juta © mili.id

Kanit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya, Iptu Boby Wirawan. (Rama/mili.id)

Surabaya - Tiga tersangka kasus penggelapan dan penipuan uang dalam gentong ajaib di Surabaya menjalani rekonstruksi. Polisi menyebut ada 22 adegan dengan kerugian Rp 100 juta.

Rekontruksi itu dipraktekkan ketiga tersangka dan juga korban di Jalan Tembok Dukuh, Kota Surabaya (rumah korban).

Baca juga: Lokasi SIM Keliling dan SIM Cak Bhabin 10-11 Februari 2025 di Surabaya

Korban adalah Indah Mutia asal Bubutan. Sementara tiga tersangka ialah Dwi Sukesi (48) asal Blitar, beserta Suraji (45) dan Suhari (67) berusia senja, berdua asal Malang.

Kanit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya, Iptu Boby Wirawan mengatakan, modus tiga tersangka adalah membujuk korban dengan ritual melipatgandakan uang.

Hingga korban Indah yakin memberikan uang miliknya senilai Rp100 juta kepada tersangka secara bertahap. Sambil ia berharap, uangnya akan berlipatganda.

"Korbannya Indah, mengalami kerugian sekitar Rp.100 juta. Uang disetor oleh Indah ada yang ditransfer dan ada yang diberikan tunai," papar Boby, setelah proses rekontruksi, Senin (6/11/2023).

Boby menjelaskan, selain korban menyetorkan uangnya, korban juga dimintai uang untuk acara "ritual kejawen". Disebut untuk membeli Uborampe (peralatan ritual), gentong, bendera merah putih, mori, kembang, dan lain - lainnya.

"Keseluruhan adegannya ada 22. Dimulai dari pelaku ini menemui korban, hingga pelaksanaan ritual selesai. Dan berakhir uang korban dibawa kabur oleh tersangka" jelasnya.

Baca juga: Puncak Vasa Wedding Fair 2025 Suguhkan Koleksi Desainer Diana Putri

Latar belakang pelaku adalah kerja serabutan. Satu persatunya bermain peran untuk menipu Indah. Para tersangka mengaku, baru pertama kali ini menipu.

"Ada tiga tersangka. Tersangka Suraji (45) ini berperan mengenalkan korban kepada pelaku Dwi Sukesi (48). Kemudian Dwi Sukesi berusaha meyakinkan korban mengenalkan ke orang pintar yang bisa melipatgandakan uang, yaitu Mbah Suhari (67)," kata Boby.

Mbah Suhari (67) yang memiliki peran sebagai orang pintar itu lantas memeras korban Indah. Indah diperas dimintai dana uborampe, hingga tak sadar uangnya dikuras.

"Tidak ada praktek ritual nyeleneh saat proses rekontruksi. Hanya saja, ketiga tersangka ini terbukti, sudah murni melakukan penipuan ke korban Indah," pungkasnya.

Baca juga: Pertama di Indonesia, Wali Kota Eri Cahyadi Terapkan Lelang Jabatan dengan Proposal dan Adu Gagasan Visi-Misi

Pelaksanaannya, uang korban ini dimasukkan ke dalam gentong oleh Mbah Suhari, selain itu dilakukan ritual dan korban disuruh menunggu 36 hari, sampai uang dijanjikan berlipat ganda

Namun, usut punya usut, uang yang dilakukan ritual itu tidak berlipat ganda. Melainkan malah dibawa kabur oleh para tersangka yang melarikan diri.

Sehingga atas kasus gentong ajaib ini, masing masing tersangka dijerat Pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan.

Editor : Achmad S



Berita Terkait