Surabaya - Seorang pria inisial Sln (42), warga Wonokromo, Surabaya yang mengaku sebagai honorer di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, diringkus polisi, Selasa (7/11/2023).
Dirinya diringkus Satreskrim Polresta Sidoarjo, setelah mencabuli seorang anak "tuna grahita" atau berkebutuhan khusus inisial M (17), sebanyak dua kali.
Baca juga: Pasca KPK Tahan Bupati Situbondo hingga Maling Mengaku Petugas PDAM Gondol 1 Kg Emas
"Korban adalah pelajar SLB di Buduran," kata Kapolresta Sidoarjo Kombespol Kusumo Wahyu Bintoro, Selasa (7/11).
Kusumo mengatakan, pelaku bersama korban berkenalan melalui aplikasi Veeka. Dari perkenalan tersebut kemudian pelaku dan korban bertemu.
Dari pertemuan tersebut pelaku merayu korban untuk melayani hasrat birahinya. Lantas menyetubuhi korban sebanyak dua kali di penginapan area Surabaya.
Semantara, korban itu sempat hilang 2 hari dan dicari oleh gurunya. Hingga akhirnya ditemukan di Jalan Bypass Krian, Minggu (29/10/2023).
Baca juga: Seorang Siswi SMA di Jember Mengaku jadi Korban Pelecehan Seksual Driver Ojol
"Persetubuhan pertama dilakukan saat di Pulo Wonokromo, korban dan pelaku diajak ngobrol terus berangkat ke hotel, untuk melakukan hal senonoh pada Jumat (27/10)," terang Kusumo
Sementara, lanjut Kusumo, untuk aksi ke - dua, pelaku melakukan aksinya di Hotel yang sama, tepat pada Sabtu (28/10) lalu.
Sedangkan pengakuan pelaku S, dia mengenal korban saat itu mengaku bekerja. Lalu pihaknya saling kenal dan menukar nomor WA.
Baca juga: Prakiraan Cuaca 23 Januari 2025, 10 Wilayah Indonesia Diprediksi Hujan Sangat Lebat
"Saya pertama kenal korban M ini, awalnya dia ngaku bekerja. Lalu saya tukar nomer WA (WhatsApp) dengan korban," ungkap pelaku.
Sehingga, atas insiden tersebut Sulistyono kini dijerat dengan UU No. 23 Tahun 2022, tentang Perlindungan Anak, hukuman pidana 15 tahun penjara.
Editor : Aris S