Jombang - Polres Jombang meringkus 9 oknum pesilat yang melakukan pengeroyokan terhadap MH (17) pelajar salah satu SMA di Jombang.
Korban dikeroyok 12 oknum pesilat. Pengeroyokan ini dipicu lantaran penggunaan atribut perguruan silat.
Baca juga: Seorang Pemuda Jember Dikeroyok Puluhan Orang, Menderita Luka Bacok
Kasi Humas Polres Jombang Iptu Putut Yuger mengatakan, polisi telah berhasil meringkus 9 dari 12 pelaku pengeroyok pelajar asal Kecamatan Ngusikan, Jombang tersebut.
"Kami tetapkan 12 tersangka, 9 pelaku kami tangkap, 3 lainnya DPO," kata Yuger, Rabu (8/11/2023).
Sembilan oknum pesilat itu yakni FA (18), AR (18), BA (21) dan MR (22), keempatnya warga Desa Keboan, Ngusikan. Selanjutnya Juga RA (18), warga Desa Kedungbogo, Ngusikan, MI (18), warga Desa Mojosarirejo, Kemlagi, Mojokerto, MA (17) dan WA (19), keduanya warga Des Ngusikan, Kecamatan Ngusikan, Jombang, serta EA (16), warga Desa Ngampel, Ngusikan.
Polisi masih memburu tiga oknum pesilat yang masih buron. Tiga pesilat itu yakni SA, warga Desa Ngusikan, Kecamatan Ngusikan, ED, warga Desa Keboan, Kecamatan Ngusikan, serta HD, warga Desa Kedungbogo, Kecamatan Ngusikan.
Yuger menjelaskan perihal awal terjadinya peristiwa pengeroyokan itu. Semula permasalahan itu diawali dengan hal yang sepele.
"Para pelaku memergoki korban memakai atibut perguruan silat berupa kaus ketika jalan dengan teman-temannya. Ada 4 pesilat menjemput korban di rumahnya pada Jumat 27 Oktober 2023. Korban dibawa ke SDN Kedungbogo untuk diklarifikasi, serta disuruh meminta maaf dan membuat surat pernyataan," bebernya.
Baca juga: Jelang Pilkada 2024, Polres Probolinggo Kota Deklarasi Damai Antar Perguruan Silat
Selang beberapa hari kemudian, atau tepatnya pada hari Senin 30 Oktober 2023, para pelaku meminta MH kembali datang ke sekolah tersebut, dimana tempat itu adalah tempat latihan para pelaku.
"Saat itulah korban dipaksa bertarung dengan 3 pesilat secara bergiliran. Tidak hanya itu, 9 pesilat yang awalnya menonton pertarungan itu, kemudian ikut memukuli MH," ujar Yuger.
Yuger mengatakan, setelah terjadinya peristiwa itu, korban menderita luka lebam di dada, punggung, luka lecet di kaki dan tangan, serta bibir robek.
"Motifnya para pelaku merasa tersinggung karena korban bukan warga (anggota perguruan silat), tapi membuat logo perguruan pada kausnya," tuturnya.
Baca juga: Penjual Pentol di Gresik Dikeroyok Rombongan Pesilat, Satu Pelaku Ditangkap
Atas perbuatannya, 9 pelaku harus mendekam di sel tahanan Polres Jombang. Mereka dijerat dengan pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dan pasal 80 junto pasal 76C UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Sementara itu, Kapolres Jombang AKBP Eko Bagus Riyadi mengimbau kepada para anggota perguruan silat bisa bersikap dewasa dan ikut menjaga kondusivitas Kota Santri menjelang Pemilu 2024. Pihaknya akan menindak tegas pelaku kekerasan dan kejahatan lainnya di wilayah hukumnya.
"Warga Jombang yang mengetahui adanya kejadian tindak pidana maupun gangguan kamtibmas lainnya serta pengaduan/keluhan tentang layanan Kepolisian bisa melaporkan melalui call center 110. Atau bisa menghubungi nomor call center Kandani 081-323-332-022," kata Eko.
Editor : Achmad S