Surabaya - Peredaran narkoba jenis sabu melalui rokok eletrik atau vape di salah satu warung kopi (warkop) di Surabaya, dibongkar polisi.
Peredaran narkoba dengan modus seperti itu terbongkar setelah Tim Satresnarkoba Polrestabes Surabaya menangkap pemilik warkop berinisial MS (45), di rumah sekaligus tempat usahanya Jalan Kalibutuh Timur, Surabaya.
Baca juga: Dorong Transaksi Digital, BO BRI Tanjung Perak Surabaya Gelar Program Tunjungan Loop
Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Daniel Marunduri mengatakan, dalam kasus ini, timnya menyita 10 poket sabu dengan berat total 3,34 gram, timbangan elektrik, 1 bendel plastik klip, ponsel dan uang tunai hasil penjualan.
"Sabu siap edar itu kita temukan di dalam mesin bekas rokok elektrik atau vape yang disimpan tersangka," ujar Daniel, Rabu (8/11/2023).
Baca juga: Kronologi hingga Pelaku Pembunuhan Wanita di Hotel Double Tree Surabaya
Dari hasil interogasi, MS mengaku bahwa sabu itu disuplai oleh seseorang berinisial IS dengan cara ranjau di Jalan Patua, Surabaya.
"Dia mengaku jika sudah laku 17 poket, dan juga belum melunasi ke IS yang telah kami tetapkan sebagai DPO itu," ungkap Daniel.
Baca juga: Wacana MBG Pakai Dana Zakat, Dosen FAI Surabaya: Perlu Evaluasi Teologis dan Hukum
Alumni Akpol Tahun 2004 itu menduga bahwa modus yang diciptakan tersangka itu tidak gampang terdetek oleh polisi.
"Kami menduga vape itu digunakan sebagai kedok tersangka dalam bertransaksi, agar tidak terpantau," tandasnya.
Editor : Narendra Bakrie