Mojokerto - Ratusan eks pekerja pabrik PT Bokor Mas menggelar aksi unjuk rasa menuntut pesangon setelah pabrik mengalami pailit, Rabu (8/11/2023).
Mereka membuat tenda di depan pabrik dan juga menutup akses pabrik di Jalan Majapahit, Kota Mojokerto.
Baca juga: Pasca KPK Tahan Bupati Situbondo hingga Maling Mengaku Petugas PDAM Gondol 1 Kg Emas
Massa yang mayoritas kalangan ibu-ibu ini juga membentangkan sejumlah spanduk maupun poster berisi tuntutan. Mulai bertuliskan 'Penuhi hak buruh', 'Tresnaku kandas pesangonku rung jelas', hingga 'Tenagaku diperas pesangonku dirampas'.
"Kami (mantan) karyawan dari PT Bokor Mas, PT Universal Strategic Alliance dan PT Pura Perkasa Jaya, menuntut hak pesangon dari perusahaan," ujar Koordinator Aksi, Budi Kurniawan.
Aksi ini digelar bertepatan dengan adanya rencana pelelangan aset milik PT Bokor Mas oleh pihak bank. Namun, eks pekerja ini menginginkan komitmen perusahaan atau bank untuk tetap memberikan pesangon usai pailit. Itu karena sekitar 1000 pekerja mayoritas sudah bekerja lebih dari 20 tahun lamanya.
"Hari ini pihak bank mau melelang aset. Ada banyak bank, sekitar lima. Kita di sini tidak menghambat proses. Aset dijual tidak apa-apa, tapi harus ada komitmen dari pihak perusahaan atau bank untuk memberikan pesangon pada kami," ucap pria 45 tahun ini.
"Selama tidak ada komitmen tersebut, kita akan (terus) menutup perusahaan ini," imbuh Iwan.
Baca juga: Jalan Mengabdi EPS.04 : Polisi Bangun TPQ Tanpa Dipungut Biaya
PT Bokor Mas dan anak perusahaannya dinyatakan pailit pada Agustus lalu. Sejak saat itu, hubungan kerja ribuan buruh tersebut diputus.
"Karyawan bulanan diberhentikan sekitar dua bulan lalu. Untuk yang harian, sudah diberhentikan dua tahun lalu," tuturnya.
Iwan mengatakan, tuntutan aksi kali ini tidak banyak. Sebab, persoalan program jaminan hari tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan yang sebelumnya juga menjadi masalah, kini telah rampung.
"BPJS sudah terealisasi, sudah diambil semua. Sudah selesai kalau BPJS," ucap Iwan.
Baca juga: Polres Mojokerto Kota Bongkar 9 Kasus Narkoba: Tangkap 7 Orang, BB Total Rp500 Juta
Alhasil, kini para mantan buruh pabrik rokok di Jalan Majapahit, Kota Mojokerto, tersebut meminta agar perusahaan segera mencairkan pesangon sesuai aturan yang berlaku.
"Karena ini aturan, otomatis harus disepakati dan dijalankan (perusahaan). Kita di sini menjaga aset kita. Supaya pihak bank tidak seenaknya melelang tanpa sepengetahuan karyawan. Selama pesangon belum diberikan, kita sama-sama memiliki aset tersebut," imbuhnya.
Iwan menekankan, pihaknya bakal mengerahkan lebih banyak masa jika tuntutan yang disampaikan hari ini tak digubris pihak perusahaan.
"Kalau hari ini tidak diperhatikan, besok kita akan menambah masa lagi. Kita akan terus aksi di sini sampai permasalahan ini selesai," ia memungkasi.
Editor : Narendra Bakrie