Jombang - Paman berinisial JM (46), warga Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang tega mencabuli keponakannya yang masih berumur 14 tahun.
Pelaku dengan leluasa melancarkan aksi cabulnya, lantaran siswi SMP itu selama ini tinggal serumah dengannya. Sebab korban sudah tidak memiliki ayah dan ibu alias yatim piatu.
Baca juga: Hakim PN Surabaya Tunda Sidang, Orang tua Korban Pelecehan Seksual Kecewa
Kasi Humas Polres Jombang, Iptu Putut Yuger menjelaskan, pencabulan itu terjadi sejak Agustus hingga Desember 2022.
"Aksi itu dilakukan pelaku di rumahnya. Karena korban ini anak statusnya yatim piatu," ungkap Yuger, Rabu (8/11/2023).
Menurutnya, pelaku melancarkan aksinya pada malam hari, saat orang seisi rumah sedang tidur.
"Saat korban tidur, pelaku diam-diam memasuki kamar korban, dan menyuruh korban membuka celananya," ujar Yuger.
Setelah korban tak berbusana, pelaku berdalih hendak memeriksa keperawanan, dengan melihat kemaluan korban.
Meski korban sempat menolak, tapi pelaku tetap saja melampiaskan nafsu bejatnya itu. Sebab pelaku mengancam akan memukuli korban, bila permintaannya tidak dituruti.
Baca juga: Tubagus Joddy, Sopir Mendiang Vanessa Angel Bebas Bersyarat
"Korban ini sempat diancam sama pelaku jika menolak. Korban sempat depresi, karena pelaku mengancam tidak akan memberikan makan korban dan akan mengusir korban dari rumahnya," beber Yuger.
Karena sudah tidak kuat menanggung beban mental, korban akhirnya menceritakan perbuatan bejat pamannya ke salah satu guru di sekolahnya.
"Pada 18 Oktober 2023, korban menceritakan perbuatan cabul pamannya ke salah satu guru di sekolahnya. Kemudian guru ini melaporkan ke istri dari paman korban tersebut," ungkap Yuger.
Setelah mendengar cerita dari guru, istri pelaku melapor ke Satreskrim Polres Jombang.
Baca juga: Alumni Stikosa AWS Berbagi Makan Siang untuk Anak Yatim Piatu di Surabaya dan Sidoarjo
"Dan pada hari Selasa 31 Oktober 2023, Tim Resmob Satreskrim Polres Jombang, menangkap pelaku atas dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur," tambah Yuger.
Sementara Kapolres Jombang AKBP Eko Bagus Riyadi menyatakan bahwa akan menindak tegas pelaku kekerasan seksual maupun kejahatan lain di wilayah hukumnya.
"Warga Jombang yang mengetahui adanya kejadian tindak pidana maupun gangguan kamtibmas lainnya serta pengaduan/keluhan tentang layanan kepolisian bisa melaporkan melalui call center 110. Atau bisa menghubungi nomor Call Center Kandani 081-323-332-022," papar Eko.
Editor : Narendra Bakrie