Selamat datang di mili.id - Platform Berita Terpercaya untuk Anda. Dapatkan informasi terkini dari berbagai kategori, mulai dari berita nasional hingga internasional, hanya di mili.id.

Teknisi Wifi di Malang Gagal Edarkan Sabu 200 Gram

Teknisi Wifi di Malang Gagal Edarkan Sabu 200 Gram © mili.id

Tersangka AA diamankan petugas Satreskoba Polres Malang. (foto: Polres Malang for mili.id)

Malang - Seorang teknisi wifi di sebuah perusahaan swasta, AA (35), kini harus berurusan dengan anggota Satreskoba Polres Malang.

Sebab pria tingga di Dusun Banjar Pamotan, Desa Amadanom, Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang ini kedapatan mengedarkan narkoba jenis sabu. Dari penggeledahan petugas, disita 12 poket sabu dalam plastik klip dengan berat total 200,52 gram.

Baca juga: 300 Atlet Bridge Bersaing di Piala BTC dan Ketum GABSI Jatim di Malang

Selain itu, polisi juga menyita seperangkat alat hisap sabu, dua timbangan digital, buku catatan, serta ponsel yang digunakan tersangka untuk melakukan transaksi narkoba.

Kasatreskoba Polres Malang, AKP Subijanto mengatakan pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang merasa resah dengan peredaran narkoba di wilayah Dampit. Selanjutnya, polisi melakukan penyelidikan untuk mengerucutkan titik peredaran barang haram tersebut.

Baca juga: Dua Orang Sindikat Pengedar Narkoba di Kota Pasuruan Digerebek Polisi

"Tersangka kami gerebek di rumahnya, dan dalam penyelidikan diaku tersangka biasanya mengedarkan sabu di wilayah Kabupaten Malang dan sekitarnya. Tersangka mengaku mendapatkan barang dari wilayah Surabaya yang diambil dengan metode ranjau dan pembayarannya melalui transfer rekening," katanya, Kamis (9/11/2023).

Tersangka mengaku dari setiap penjualan ia mendapatkan komisi langsung dari pemasok di atasnya, biasanya berkisar Rp 5 juta. Selain itu, tersangka AA juga dapat mengonsumsi sabu secara gratis.

Baca juga: Penyelundupan 135 Kg Sabu Thailand Digagalkan di Aceh, Diduga Jaringan Fredy Pratama

"Keterangannya ia mengedarkan sabu kurang lebih satu sampai dua bulan. Atas perbuatannya, tersangka AA kini telah ditahan di rumah tahanan Polres Malang. Terhadapnya akan dikenakan Pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun," tutupnya.

Editor : Aris S



Berita Terkait