Surabaya - Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim membongkar penjualan konten asusila anak di bawah umur melalui media sosial (medsos) Facebook yang diotaki pemuda asal Pasuruan.
Pemuda itu berinisial FN (18). Dari tangannya, polisi menyita tiga handphone (HP) berisi puluhan konten asusila.
Baca juga: Khofifah Targetkan Pasar Global untuk Durian Jawa Timur
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari penyelidikan tim di medsos dengan menggunakan patroli siber. Dari situ muncul akun Facebook tersangka.
"Pengungkapan ini dari hasil patroli siber, kemudian didalami dan dilakukan LP model A. Dan kemudian yang bersangkutan ini dapat diamankan," terang Dirmanto, Jumat (10/11/2023).
Sementara Kasubdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Henri Novere Santoso memaparkan, tersangka ditangkap pada 8 Oktober 2023 sekitar pukul 19.00 WIB di rumahnya. Saat dilakukan penggeledahan, tim mengamankan 3 handphone.
Baca juga: Wanita asal Gresik Dilaporkan Hilang Sejak 11 Januari 2025, Berikut Ciri-cirinya
"Hasil pemeriksaan di handphone yang bersangkutan, bahwa benar terbukti di dalamnya ada konten-konten asusila seperti yang dia sebarkan atau dijual melalui media sosial," jelasnya.
Henri menyebut total ada 39 folder konten asusila yang ada di handphone tersangka. Itu berisi baik video maupun foto.
"Jual beli konten asusila yang dilakukan yang bersangkutan ini didominasi anak di bawah umur. Untuk foto dijual Rp25 ribu. Sedangkan video Rp250 ribu," tambahnya.
Baca juga: Swasembada Pangan 2025, Polres Pasuruan Bersama Pemkab Tanam Jagung 2,5 Hektare
Saat ini, lanjut Henri, pihaknya masih akan terus melakukan pendalaman, mengungkap kemungkinan jaringan lainnya.
"Pengakuannya baru sekali ini. Dan katanya uang hasil kejahatannya ini dibuat seneng-seneng. Saat ini, kasusnya masih akan terus kami kembangkan, dalami lagi," pungkasnya.
Tersangka dijerat Pasal 27 ayat 1 Undang-undang ITE yang ancaman hukumannya penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp1 miliar.
Editor : Narendra Bakrie