Selamat datang di mili.id - platform berita terpercaya untuk Anda. Dapatkan informasi terkini dari berbagai kategori, mulai berita nasional hingga internasional.

KPU dan Bawaslu Dapat Dana Hibah Rp82 M dari Pemkab Mojokerto

KPU dan Bawaslu Dapat Dana Hibah Rp82 M dari Pemkab Mojokerto © mili.id

Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati dalam menyerahan dana hibah Rp82 miliar untuk KPU dan Bawaslu (Foto: Nana/Diskominfo Kabupaten Mojokerto/mili.id)

Mojokerto - Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mendapatkan dana hibah senilai Rp82 miliar untuk penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto.

Penyaluran dana hibah Pilkada 2024 ini tertuang dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) yang ditandatangani Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati, Ketua KPU Kabupaten Mojokerto Muslim Bukhori, dan Ketua Bawaslu Kabupaten Mojokerto Dody Faisal di Ballroom Aston Mojokerto Hotel & Conference Center.

Baca juga: Saksi Bisu Perjuangan KH Hasyim Asy'ari di Sel Nomor 2 Lapas Mojokerto

Prosesi penandatanganan juga disaksikan Sekretaris Daerah Kabupaten Mojokerto Teguh Gunarko, para asisten dan staf ahli Bupati Mojokerto, Kepala Perangkat Daerah dan Camat se-Kabupaten Mojokerto.

Total NPHD yang disalurkan Pemkab Mojokerto kepada KPU sebesar Rp62 miliar, dan Bawaslu Rp20 miliar.

Nantinya, penyaluran dana hibah berlangsung dalam 2 tahap, yakni penyaluran tahap 1 pada Tahun 2023 dengan rincian KPU menerima Rp24,8 miliar dan Bawaslu menerima dana sebesar Rp8 miliar atau 40 persen dari seluruh dana yang akan diberikan.

Sedangkan untuk penyaluran dana hibah tahap 2 sebesar Rp37,2 miliar untuk KPU dan Rp12 miliar untuk Bawaslu atau sisa dana hibah dari tahap 1 sebesar 60 persen yang akan disalurkan pada Tahun 2024.

Ikfina menjelaskan, bahwa dalam proses penyaluran dana hibah untuk Pilkada Tahun 2024 telah dilakukan sesuai prosedur yang berlaku.

Baca juga: Sosialisasi E-Katalog V6, Ning Ita: Digitalisasi adalah Keniscayaan

"Secara teknis nanti saya tinggal disposisi sesuai aturan yang berlaku, teman-teman yang ngecek nanti Kesbang, karena anggarannya dari Kesbang nanti yang transfer dari BPKAD, jadi semua sama prosesnya," ujar Ikfina, Kamis (9/11/2023).

Orang nomor satu dilingkup Pemkab Mojokerto juga menegaskan, dalam proses penyaluran bantuan dana hibah ini, akan dipantau langsung oleh pemerintah pusat, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hingga dari pihak KPU dan Bawaslu sendiri. Alhasil dalam penyaluran dana tersebut harus sesuai peraturan yang berlaku.

"Jadi tidak ada satupun yang niat untuk mengulur-ulur, karena dari penganggaran harus keluar dan mereka juga segera bekerja," tegas Ikfina.

Sementara Ketua KPU Kabupaten Mojokerto, Muslim Bukhori menyebut, dana hibah yang disalurkan untuk Pilkada 2024 akan digunakan sesuai kebutuhan yang telah ditetapkan serta untuk pengupahan Ad hoc.

Baca juga: 1500 Guru dan 500 Murid Prasejahtera Dapatkan Perhatian Safari Ramadan Dindik Jatim

"Untuk anggaran yang didapat pastinya sudah ada rinciannya, yang paling besar yakni honorarium untuk Ad hoc yang ada di bawah kita," bebernya.

Terkait penyaluran dana hibah, Ketua Bawaslu Kabupaten Mojokerto, Dody Faisal menyatakan bahwa penyaluran dana hibah sebagai wujud dukungan dalam menyukseskan pelaksanaan Pilkada Tahun 2024.

Selain itu, Dody menilai pelaksanaan kegiatan ini telah usai dengan Undang-Undang yang berlaku, serta Bawaslu sendiri memiliki tugas dalam pencegahan dan penindakan pelanggaran terhadap pelaksanaan Pesta Demokrasi Tahun 2024.

"Ini kita maksimalkan, disamping proses pencegahan yang kita maksimalkan kepada peserta Pemilu atau peserta Pilkada. Selain itu diharapkan nantinya dalam penindakan yang kita lakukan berdasarkan kejujuran dan keadilan," tandasnya.

Editor : Narendra Bakrie



Berita Terkait