Fatwa MUI: Dukung Palestina Wajib, Imbau Umat Islam Hindari Produk Israel

Fatwa MUI: Dukung Palestina Wajib, Imbau Umat Islam Hindari Produk Israel © mili.id

MUI mengeluarkan Fatwa Nomor 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan terhadap Perjuangan Palestina (Foto: MUI for mili.id)

Jakarta - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa Prof. Asrorun Niam Sholeh menegaskan bahwa mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina atas agresi Israel hukumnya wajib.

"Dukungan terhadap Palestina saat ini hukumnya wajib bagi setiap muslim, di antaranya dengan mendistribusikan zakat, infaq dan sedekah untuk kepentingan perjuangan rakyat Palestina. Karena ini saya mengajak kepada BAZNAS dan seluruh lembaga amil zakat nasional untuk mengoptimalkan pengumpulan dan pendistribusian zakat, infak, dan sadaqah untuk kemerdekaan Palestina," jelas Asrorun saat menyampaikan hasil fatwa MUI, Jumat (10/11/2023).

Baca juga: Meningkatkan Kesadaran Hukum di Kabupaten Mojokerto dengan Norma Agama

Pengasuh Pesantren Al-Nahdlah Depok ini menyatakan ekspresi dukungan terhadap kemerdekaan Palestina bisa dilakukan beragam sesuai dengan kemampuan dan kompetensi, seperti dengan kebijakan,harta, dan doa.

"Umat Islam diimbau untuk mendukung perjuangan Palestina, seperti gerakan menggalang dana kemanusian dan perjuangan, mendoakan untuk kemenangan, dan melakukan sholat ghaib untuk para korban wafat di Palestina," tegas Asrorun.

Dia menegaskan bahwa mendukung agresi Israel terhadap Palestina dan mendukung pendukung Israel hukumnya haram.

"Mendukung pihak yang diketahui mendukung agresi Israel, baik langsung maupun tidak langsung, seperti dengan membeli produk dari produsen yang secara nyata mendukung agresi Israel hukumnya haram," tegas Dosen Pascasarjana UIN Jakarta itu.

Asrorun yang juga Guru Besar Ilmu Fikih UIN Jakarta ini mengimbau umat Islam untuk semaksimal mungkin menghindari transaksi dan penggunaan produk Israel dan yang terafiliasi dengan Israel serta yang mendukung penjajahan dan zionisme.

"Dukungan terhadap kemerdekaan Palestina saat ini hukumnya wajib. Maka kita tidak boleh mendukung pihak yang memerangi Palestina, termasuk penggunaan produk yang hasilnya secara nyata menyokong tindakan pembunuhan warga Palestina," ujarnya.

Fatwa Nomor 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan terhadap Palestina ini juga merekomendasikan agar pemerintah mengambil langkah-langkah tegas membantu perjuangan Palestina. Seperti melalui jalur diplomasi di PBB untuk menghentikan perang dan sanksi pada Israel, pengiriman bantuan kemanusiaan, dan konsolidasi negara-negara OKI untuk menekan Israel menghentikan agresi.

Fatwa ini dibahas sebagai bentuk tanggungjawab keulamaan MUI dalam menyikapi agresi Israel terhadap Palestina yang mengancam kemanusiaan.

Di sisi lain, ada pihak yang berusaha memberikan empati dan dukungan pada Israel, baik langsung maupun tidak langsung, termasuk upaya sebagian pihak yang mendeskreditkan pihak yang memberikan dukungan kemerdekaan Palestina.

Baca juga: Presiden Jokowi Kutuk Serangan Israel ke Lebanon, Serukan Tindakan Cepat dari PBB

Agenda ini juga dihadiri Sekjen MUI Amirsyah Tambunan, Ketua MUI Bidang Luar Negeri Sudarnoto Abdul Hakim, Bendahara MUI Rahmad Hidayat, Sekretaris Komisi Fatwa MUI Miftahul Huda, Komisioner BAZNAS Rizaludin Kurniawan, dan para pengurus BAZNAS serta Komisi Fatwa MUI.

Berikut Fatwa MUI Nomor 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan terhadap Perjuangan Palestina:

Ketentuan Hukum

1. Mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina atas agresi Israel hukumnya wajib.

2. Dukungan sebagaimana disebutkan pada point (1) di atas, termasuk dengan mendistribusikan zakat, infaq dan sedekah untuk kepentingan perjuangan rakyat Palestina.

3. Pada dasarnya dana zakat harus didistribuskan kepada mustahik yang berada di sekitar muzakki. Dalam hal keadaan darurat atau kebutuhan yang mendesak dana zakat boleh didistribusikan ke mustahik yang berada di tempat yang lebih jauh, seperti untuk perjuangan Palestina.

Baca juga: Presiden Jokowi Terima Penghargaan Tertinggi Palestina

4. Mendukung agresi Israel terhadap Palestina atau pihak yang mendukung Israel baik langsung maupun tidak langsung hukumnya haram.

Rekomendasi

1. Umat Islam diimbau untuk mendukung perjuangan Palestina, seperti gerakan menggalang dana kemanusian dan perjuangan, mendoakan untuk kemenangan, dan melakukan shalat ghaib untuk para syuhada Palestina.

2. Pemerintah diimbau untuk mengambil langkah-langkah tegas membantu perjuangan Palestina, seperti melalui jalur diplomasi di PBB untuk menghentikan perang dan sanksi pada Israel, pengiriman bantuan kemanusiaan, dan konsolidasi negara-negara OKI untuk menekan Israel menghentikan agresi.

3. Umat Islam diimbau untuk semaksimal mungkin menghindari transaksi dan penggunaan produk Israel dan yang terafiliasi dengan Israel serta yang mendukung penjajahan dan zionisme.

Editor : Narendra Bakrie



Berita Terkait