Probolinggo - Akal bulus dua wanita asal Malang saat mengajukan pinjaman ke salah satu bank pemerintah akhirnya terbongkar dan berujung laporan polisi.
Dua wanita itu kini ditetapkan tersangka dan ditahan oleh Penyidik Satreskrim Polres Probolinggo Kota, karena terlibat pemalsuan dokumen saat mengajukan pinjaman ke bank tersebut.
Baca juga: Pasutri di Jember Cairkan Pinjaman Rp 750 Juta Gunakan Dokumen Palsu
Keduanya berinisial NM (31) dan EW (45). Dari tangan kedua tersangka, polisi menyita puluhan identitas dan surat-surat palsu seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), sertifikat palsu, printer hingga puluhan stempel dan laptop.
Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Wadi Sya'bani mengatakan bahwa kedua tersangka melakukan pemalsuan dokumen untuk mendapatkan uang dengan jumlah fantastis secara kredit.
"Saat melancarkan aksinya, kami dihubungi oleh pihak bank pemerintah karena adanya kejanggalan atas pengajuan pinjaman uang menggunakan identitas palsu. Dari situ anggota Satreskrim lalu melakukan kroscek dan ternyata nasabah itu palsu," terang Wadi, Jumat (10/11/2023).
Baca juga: Polres Probolinggo Kota Bongkar Kasus Curanmor, Tangkap Eksekutor
Saat itu, lanjut Wadi, tersangka EW menggunakan identitas bernama Yati. Namun saat dicek ke Dispendukcapil, identitas tersebut palsu. Beruntung pihak bank belum mencairkan peminjaman kepada tersangka.
"Lalu tersangka ini kami minta datang untuk kami klarifikasi dan minta keterangan. Setelah semua unsur tindak pidananya terpenuhi, tersangka lalu dibawa ke mapolres untuk tindaklanjutnya. Kalau untuk tersangka satunya, perannya membuat surat dan identitas palsu lainnya," beber dia.
Baca juga: Pangdam V/Brawijaya Dampingi Menhan Kunjungan ke SMA Taruna Nusantara Malang
Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 263 ayat (1) dan ayat (2) KUHP Juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP tentang tindak pidana pemalsuan surat-surat dan menggunakan surat-surat palsu dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
"Dari pemeriksaan sementara, para tersangka ini sebelumnya juga melancarkan aksinya di TKP lain selain di Kota Probolinggo, yaitu di wilayah Malang dan Kabupaten Probolinggo dan sudah mendapat uang sebesar Rp75 juta dari hasil penipuan ini," pungkasnya.
Editor : Narendra Bakrie