Dua Wanita Kibuli Bank Di Tiga Kota, Raup Jutaan Rupiah

Dua wanita asal malang  ditetapkan tersangka dan ditahan oleh penyidik satreskrim polres probolinggo kota, karena terlibat pemalsuan dokumen saat mengajukan pinjaman ke bank. Keduanya telah melancarkan aksinya di kota probolinggo,  wilayah malang dan kabupaten probolinggo dan sudah meraup uang sebanyak 75 juta rupiah.

Baca juga: Inovasi Program Jaksa Peduli Tanah Wakaf, Kajari Probolinggo Terima Penghargaan

Editor : Oktavian Dio



Berita Terkait