Dua wanita asal malang ditetapkan tersangka dan ditahan oleh penyidik satreskrim polres probolinggo kota, karena terlibat pemalsuan dokumen saat mengajukan pinjaman ke bank. Keduanya telah melancarkan aksinya di kota probolinggo, wilayah malang dan kabupaten probolinggo dan sudah meraup uang sebanyak 75 juta rupiah.
Baca juga: Kolaborasi Bea Cukai dan Pemkab Probolinggo Sosialisasikan Gempur Rokok Ilegal
Editor : Oktavian Dio
Berita Terkait
Peristiwa
DPRD Kabupaten Probolinggo Bakal Bentuk Pansus Dana Hibah Pilkada 2024
Senin, 25 Nov 2024 15:07 WIB
Pemerintahan
Kolaborasi Bea Cukai dan Pemkab Probolinggo Sosialisasikan Gempur Rokok Ilegal
Jumat, 27 Sep 2024 15:47 WIB
Peristiwa