Bawaslu dan Satpol PP Probolinggo Tertibkan Puluhan APS dan APK Tak Berizin

Bawaslu dan Satpol PP Probolinggo Tertibkan Puluhan APS dan APK Tak Berizin © mili.id

Petugas satpol PP dan Bawaslu Probolinggo menertibkan APS dan APK.(foto: M Ahsan/mili.id)

Probolinggo - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama Bawaslu Kabupaten Probolinggo, menertibkan sejumlah Alat Peraga Sosialisasi (APS) dan Alat Peraga Kampanye (APK) yang terpampang di sepanjang tepian jalur Pantura Probolinggo, Sabtu (11/11/2023).

Penertiban sejumlah APS dan APK ini dilakukan di sepanjang jalur pantura Probolinggo-Situbondo mulai dari Kecamatan Dringu hingga Kecamatan Paiton. Namun untuk hari ini penertiban hanya mulai dari Kecamatan Dringu sampai ke Kecamatan Gending.

Baca juga: Komplotan Begal Motor Bersajam di Pasuruan-Probolinggo Dibekuk

Petugas menurunkan satu persatu APS dan APK tidak berizin ini, selanjutnya dikumpulkan ke kendaraan patroli petugas.

Kepala Bidang (Kabid) Ketertiban Umum dan Ketertiban Masyarakat (KUKM), Satpol PP Budi Sulistiono mengatakan, penertiban APS dan APK dilakukan di sepanjang jalur Pantura Probolinggo mulai dari wilayah Kecamatan Dringu, Gending, Kraksaan, hingga Paiton.

"Kami tertibkan, karena memang tidak berizin. Apalagi saat ini, memasuki masa larangan berkampanye," kata Budi.

Baca juga: Dana Kampanye Dua Paslon Peserta Pilbup Probolinggo 2024, Belum Ada Sumbangan

Dalam penertiban di hari pertama, lanjut Budi, petugas menertibkan beragam jenis APS dan APK mulai dari yang berukuran 1x1,5 meter hingga berukuran 2x3 meter dan terbanyak, adalah APS dan APK berukuran kecil terpasang di pohon-pohon.

"Untuk jumlahnya, sudah lebih dari 50 APS dan APK yang kami tertibkan di satu titik ini. Dan penertiban seperti ini, terus kami lakukan sampai beberapa hari kedepan," tegas Budi.

Baca juga: 4 Kereta Api di Jember Terlambat Imbas Insiden KA Pandalungan Vs Truk

Sementara Ketua Bawaslu Kabupaten Probolinggo Yonki Hendriyanto mengatakan, sejumlah APS dan APK yang sudah ditertibkan akan diamankan ke panitia pengawas masing-masing kecamatan. Agar nantinya, bisa ditindaklanjuti oleh partai politik untuk diambil kembali.

"Dengan catatan, tidak dipasang kembali sebelum masa larangan kampanye usai. Untuk hari Senin depan, penertiban akan dilanjutkan mulai wilayah kecamatan Gending hingga Paiton," pungkas Yonki saat dikonfirmasi.

Editor : Aris S



Berita Terkait