Selamat datang di mili.id - platform berita terpercaya untuk Anda. Dapatkan informasi terkini dari berbagai kategori, mulai berita nasional hingga internasional.

Remaja Madiun Dicabuli Paman 80 Kali

Remaja Madiun Dicabuli Paman 80 Kali © mili.id

Kapolres Madiun AKBP Anton Prasetyo menunjukkan barang bukti remaja dicabuli paman.(foto:Polres Madiun for mili.id)

Madiun - Polres Madiun menetapkan satu tersangka kasus pencabulan gadis di bawah umur inisial AP (17), asal Desa Kertobanyon, Geger, Madiun yang dilaporkan Kamis (9/11/2023).

Dari awalnya ada tiga orang yang dilaporkan oleh korban; mulai ayah kandung, kakek, dan paman, ternyata dari hasil penyidikan, polisi akhirnya menyimpulkan bahwa paman AP inisial NI (39), merupakan tersangka tunggal dalam kasus tersebut.

Baca juga: Tiga Pelaku Pencurian Mobil di Puskesmas Balerejo Madiun Diringkus

Kapolres Madiun AKBP Anton Prasetyo mengatakan, NI telah berbuat tidak senonoh kepada AP itu terhitung sejak 2021 - Agustus 2023.

Pelaku NI tersebut nekat mencabuli keponakannya AP, karena NI mengetahui bahwa AP pernah menjadi korban serupa oleh orang lainya pada 2021, dan yang bersangkutan kini sedang menjalani hukuman penjaran.

"Tersangka lain sebelumnya sudah ditangkap dan divonis penjara 8 tahun pada periode 2021. Serta kebetulan kasus ditangani oleh Polres Madiun juga," kata AKBP Anton, saat press release, di Mapolres Madiun, Senin (13/11/2023).

AKBP Anton menerangkan, AP dicabuli oleh NI ini rutin sebanyak 1 sampai 2 kali dalam seminggu. Atau terhitung sudah 60 hingga 80 kali.

Baca juga: Danrem 081/DSJ: Rangkul Semua Elemen Masyarakat

Sementara modus yang digunakan tersangka ini, adalah dengan melakukan bujuk rayuan ke kepada korban.

"Korban ini terpedaya sehingga mau menuruti kemauan dari tersangka. Sebelum dicabuli, tersangka mengajak korban menonton video porno bersama sama," terangnya.

Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa smartphone dan beberapa pakaian.

Baca juga: Pangdam V/Brawijaya Tekankan Profesionalisme dalam Penggunaan Anggaran

Pelak NI melakukan tindak pidana melanggar Pasal 81 82, Undang Undang (UU) Perlindungan Anak.

"Ancaman hukuman maksimal 15 tahun kurungan penjara," tutup AKBP Anton.

Editor : Aris S



Berita Terkait