Mojokerto - Pelajar SMA asal Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto divonis 2 tahun penjara dan 6 bulan pelatihan kerja atas kasus penyebaran foto bugil pacar dan persetubuhan.
Hal itu sesuai dengan tuntutan yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) pada sidang sebelumnya. Sedangkan sidang putusan, dipimpin hakim tunggal BM Cintia Buana pada Jumat (10/11/2203).
Baca juga: Edarkan Miras Ilegal, Pemilik Warkop di Mojokerto Diamankan
Pelajar berinisial AL itu dijatuhi hukuman atas perbuatannya terhadap pacarnya yang juga siswi SMA, yaitu menyebarkan foto bugil pacar dan melakukan persetubuhan.
”Terdakwa dijatuhi hukuman sesuai tuntutan jaksa. Pidana pembinaan selama 2 tahun dan pelatihan kerja selama 6 bulan,” ujar Penasihat Hukum Terdakwa, Ilham Wardani, Selasa (14/11/2023).
Hukuman bagi terdakwa itu tidak lepas dari pasal berlapis yang didakwakan. Yakni, Pasal 45 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang tentang Perlindungan Anak.
”Sesuai sistem peradilan pidana anak (SPPA), hukuman (pidana) 2 tahun pembinaan itu hukuman maksimal. Sedangkan minimalnya tiga bulan,” ucapnya.
Meski begitu, lanjut Ilham, kemungkinan besar pihaknya tidak melangkah ke upaya banding. Sebab setelah diberi waktu sepekan untuk pikir-pikir, pihak terdakwa menerima hukuman yang diberikan hakim.
Baca juga: Sanksi Etik hingga Pidana Menanti Polisi Pemilik Rumah yang Meledak di Mojokerto
”Sudah kami diskusikan dengan pihak keluarga (terdakwa), dan mereka menerima putusan ini. Mereka justru menilai kalau hukuman ini sebagai pelajaran bagi AL. Supaya bisa belajar lebih baik lagi mengendalikan emosional dan mentalnya,” jelasnya.
Usai perkara ini inkrah atau memiliki kekuatan hukum tetap, AL bakal dieksekusi jaksa ke lembaga kesejahteraan anak (LKSA) di wilayah Pacet. Terlebih penuntut umum dan kuasa hukum diberi waktu pikir-pikir selama sepekan oleh hakim.
”Kalau tujuh hari pikir-pikir tidak ada upaya hukum lanjutan, bisa segera inkracht dan dieksekusi,” imbuhnya.
Lantaran kliennya masih pelajar aktif, Ilham bakal menyiapkan sejumlah langkah agar pendidikan AL juga bisa tuntas.
Baca juga: Harga Naik, Stok LPG di Kota Mojokerto Aman
”Kita akan koordinasikan dengan LKSA untuk cari sekolah di dekat sana biar pengawasannya mudah sembari menjalani hukuman di LKSA. Setidaknya nanti terdakwa anak bisa menyelesaikan SMA-nya,” tandasnya.
AL menyebar foto bugil pacarnya di grup whatsapp sekolahnya pada Maret 2023 lalu. Foto tersebut lantas dengan cepat menyebar hingga ke tangan sang pacar dan orangtuanya.
Pelajar ini nekat melakukan hal tersebut lantaran kesal dengan ibu sang pacar yang sebelumnya memojokkannya. Setelah diproses hukum, diketahui jika AL juga berkali-kali menyetubuhi pacarnya, selama mereka pacaran sejak 2022.
Editor : Narendra Bakrie